Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1965

bahwa dianggap perlu mengubah dan menambah Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37); bahwa dianggap perlu mengubah dan menambah Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37); Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55);

Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37). Pasal

Perkataan-perkataan ,,130% (seratus tiga puluh perseratus)" pada pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Persentasi Angka Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37) diubah menjadi ,,300% (tiga ratus perseratus)". Pasal

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April

Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April

Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/26

Komentar!