Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1965

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu mengubah dan menambah Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37); bahwa dianggap perlu mengubah dan menambah Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37); Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55);

  1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37). Pasal 1. Perkataan-perkataan ,,130% (seratus tiga puluh perseratus)" pada pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Persentasi Angka Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37) diubah menjadi ,,300% (tiga ratus perseratus)". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/26

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):