Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA ANEKA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA ANEKA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera dilaksanaka spesialisasi dalam bidang perasuransian kerugian untuk meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas masing-masing unit; b. bahwa berhubungan dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59), yang khusus berusaha dalam bidang perasuransian non-marine (kebakaran dan varia); Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 3 ayat (1) undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun No. 60);
Undang-undang No. 28 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 119); Mendengar; Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka. BAB I. PENDIRIAN. Pasal
Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Keurigan Jasa Aneka selanjutnya disebut Perusahaan Negara Jasa Aneka didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) tentang Perusahaan Negara. Pasal
Pelaksanaan peleburan dan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 2 diatur oleh Menteri yang diserahi pengurusan bidang perasuransian. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal
,,Menteri" ialah Menteri yang diserahi Pengurusan Bidang Perasuransian;
,,Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Jasa A
Pasal
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden di dalam negeri. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kessenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual. Pasal
Perusahaan berusaha di dalam negeri khusus dalam lapangan perasuransian non-marine dalam mata uang rupiah yaitu: a. mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang non-marine; b. memberi perantaraan dalam penutupan asuransi non-marine. Modal. Pasal
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota D
berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal
(1)Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan diatur oleh Menteri. (2)Untuk pelaksanaan tugas itu Menteri menunjuk seorang pejabat yang khusus ditugaskan untuk keperluan tersebut. Tanggung jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai. Pasal
(1)pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2)Ketentuan tentang tuntutan-tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian. (3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pengawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurus. (5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yng ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya kepentingan sesuatu pemeriksaan. (6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal
(1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan Menteri. (2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3)Anggaran tambahan atau perusahaan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu ditetapkan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal
(1)Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disyahkan. (4)Perhitungan tahunan disyahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal
(1)Dari laba bersih yang telah disyahkan menurut pasal 22 disisihkan untuk: a.dana pembangunan semesta sebesar 55%; b.cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, ganti-rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jaga produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. (2)Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran. Pasal
(1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal
Perpanjangan asuransi-asuransi dan penerimaan asuransi baru yang tidak termasuk dalam bidang spesialisasi persuahaan tidak dapat dilakukan/diterima oleh Perusahaan. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuina memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari
Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/16