Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1965

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA ANEKA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA ANEKA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera dilaksanaka spesialisasi dalam bidang perasuransian kerugian untuk meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas masing-masing unit; b. bahwa berhubungan dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59), yang khusus berusaha dalam bidang perasuransian non-marine (kebakaran dan varia); Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 3 ayat (1) undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);

  3. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun No. 60);

  1. Undang-undang No. 28 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 119); Mendengar; Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka. BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Keurigan Jasa Aneka selanjutnya disebut Perusahaan Negara Jasa Aneka didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) tentang Perusahaan Negara. Pasal 2. (1) Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Nusa yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 37) dan Perseroan Terbatas Milik Negara Kritabhaya yang didirikan dengan akta Notaris No. 195 tertanggal 11 Juni 1959, dengan ini dilebur dalam Perusahaan Negara Jasa Aneka tersebut;
    (2)

    Segala perlengkapan, kekayaan segenap pegawai demikianpun segala hak dan kewajiban/hutang piutang, dari Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Nusa dan Perseroan Terbatas Milik Negara Kritabhaya, dialihkan kepada Perusahaan Negara Jasa Aneka tersebut. Pasal 3. Pelaksanaan peleburan dan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 2 diatur oleh Menteri yang diserahi pengurusan bidang perasuransian. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 4. (1) Perusahaan Negara Jasa Aneka adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

    (2)

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. ,,Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. ,,Menteri" ialah Menteri yang diserahi Pengurusan Bidang Perasuransian;

    3. ,,Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Jasa Aneka. Pasal 5. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 6. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden di dalam negeri. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 7. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kessenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual. Pasal 8. Perusahaan berusaha di dalam negeri khusus dalam lapangan perasuransian non-marine dalam mata uang rupiah yaitu:

    4. mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang non-marine;

    5. memberi perantaraan dalam penutupan asuransi non-marine. Modal. Pasal 9. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 23. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau rahasia. Pimpinan. Pasal 10. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas tugasnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan atau berdasarkan Undang-undang/Peraturan Pemerintah. Pasal 11. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 12. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 13. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima), tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:

    6. atas permintaan sendiri;

    7. karena tindakan yang merugikan perusahaan;

    8. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    9. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi. berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 14. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama atau kepada orang badan lain. Pasal 15. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan;

    (2)

    Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan;

    (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Pembinaan dan pengawasan Perusahaan. Pasal 16. (1)Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan diatur oleh Menteri. (2)Untuk pelaksanaan tugas itu Menteri menunjuk seorang pejabat yang khusus ditugaskan untuk keperluan tersebut. Tanggung jawab dan tuntutan ganti-rugi pegawai. Pasal 17. (1)pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2)Ketentuan tentang tuntutan-tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian. (3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pengawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurus. (5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yng ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya kepentingan sesuatu pemeriksaan. (6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 18. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 19. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 20. (1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan Menteri. (2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3)Anggaran tambahan atau perusahaan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 21. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu ditetapkan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 22. (1)Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disyahkan. (4)Perhitungan tahunan disyahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 23. (1)Dari laba bersih yang telah disyahkan menurut pasal 22 disisihkan untuk: a.dana pembangunan semesta sebesar 55%; b.cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, ganti-rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jaga produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. (2)Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran. Pasal 24. (1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 25. Perpanjangan asuransi-asuransi dan penerimaan asuransi baru yang tidak termasuk dalam bidang spesialisasi persuahaan tidak dapat dilakukan/diterima oleh Perusahaan. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 26. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 27. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuina memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/16

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):