Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGABDIAN PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa dengan makin meningkatnya beban penghidupan dewasa ini perlu memperbaiki penghasilan pegawai negeri/pejabat-pejabat Negara;

bahwa dalam keadaan dewasa ini perlu diusahakan persamaan antara penghasilan pegawai negeri dengan pegawai perusahaan Negara. Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

263); 3. Pasal 16 Peraturan Pemerintah N

200 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 N

239); 4. Pasal 20 Peraturan Pemerintah N

202 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 N

241); 5. Pasal 20 Peraturan Pemerintah N

26 tahun 1957 (Lembaran- Negara tahun 1957 N

  1. jo Peraturan Pemerintah N

210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

251); 6. Peraturan Pemerintah N

206 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

247); 7. Peraturan Pemerintah N

207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

248); 8. Peraturan Pemerintah N

209 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

250); 9. Peraturan Pemerintah N

210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

251); 10. Peraturan Presiden N

17 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

286). Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora, Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGABDIAN PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri/pejabat Negara dalam peraturan ini yalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut:

P.G.P.N.-1961,

P.G.Pol.-1961,

P.G.M.-1961,

Peraturan Pemerintah N

206 tahun 1961,

Peraturan Pemerintah

207 tahun 1961,

Peraturan Pemerintah N

209 tahun 1961, dan

Peraturan Presiden N

17 tahun 1961 termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan- peraturan gaji termaksud di

Pasal 2. (1) Kepada pegawai negeri/pejabat Negara diberikan tunjangan pengabdian sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari gaji pokok termasuk gaji tambahan-peralihan sebulan. (2) Di mana perlu tunjangan pengabdian termasuk pada ayat (1) pasal ini ditambah demikian rupa, sehingga penghasilan pegawai negeri:

yang tidak berkeluarga (belum kawin), yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan umum dan tunjangan pengabdian tidak kurang dari R

1.000,- (seribu rupiah) sebulan;

yang berkeluarga, yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum dan tunjangan pengabdian tidak kurang dari R

1.500,- (seribu lima ratus rupiah)

Pasal 3. Kepada pegawai negeri/pejabat-pejabat Negara tertentu, jika benar-benar ada alasan yang kuat dapat diberikan emolumen-emolumen lain yang diatur oleh Presidium Kabinet Dwikora atas usul Menteri yang

Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga pada tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. B

J

T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

32 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI/PENJABAT NEGARA. UMUM. Seperti telah diterangkan dalam pertimbangannya, maka dengan penetapan peraturan ini, Pemerintah bermaksud untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri/pejabat Negara dan mengurangi perbedaan di lapangan pengajian, sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, bagi pegawai Perusahaan Negara dan pegawai pada perbagai dinas P

Dengan pemberian tunjangan pengabdian penghasilan pegawai negeri akan mendapat

Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi di Daerah Irian Barat, selama mata uang rupiah belum berlaku di Daerah

Bujangan diartikan mereka yang belum pernah kawin atau yang pernah kawin, tetapi tidak punya

PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan pasal 4. Cukup

-------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/85; TLN NO. 2673

Komentar!