Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGABDIAN PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa dengan makin meningkatnya beban penghidupan dewasa ini perlu memperbaiki penghasilan pegawai negeri/pejabat-pejabat Negara;

  2. bahwa dalam keadaan dewasa ini perlu diusahakan persamaan antara penghasilan pegawai negeri dengan pegawai perusahaan Negara. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);

  3. Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 239);

  4. Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 241);

  5. Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran- Negara tahun 1957 No. 68) jo Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251);

  6. Peraturan Pemerintah No. 206 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 247);

  7. Peraturan Pemerintah No. 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 248);

  8. Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 250);

  9. Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251);

  1. Peraturan Presiden No. 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 286). Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora, Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGABDIAN PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri/pejabat Negara dalam peraturan ini yalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut:
    1. P.G.P.N.-1961, b. P.G.Pol.-1961, c. P.G.M.-1961, d. Peraturan Pemerintah No. 206 tahun 1961, e. Peraturan Pemerintah no. 207 tahun 1961, f. Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961, dan g. Peraturan Presiden No. 17 tahun 1961 termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan- peraturan gaji termaksud di atas. Pasal 2.

      (1)

      Kepada pegawai negeri/pejabat Negara diberikan tunjangan pengabdian sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari gaji pokok termasuk gaji tambahan-peralihan sebulan.

      (2)

      Di mana perlu tunjangan pengabdian termasuk pada ayat (1) pasal ini ditambah demikian rupa, sehingga penghasilan pegawai negeri:

    2. yang tidak berkeluarga (belum kawin), yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan umum dan tunjangan pengabdian tidak kurang dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan;

    b. yang berkeluarga, yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum dan tunjangan pengabdian tidak kurang dari Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sebulan. Pasal 3. Kepada pegawai negeri/pejabat-pejabat Negara tertentu, jika benar-benar ada alasan yang kuat dapat diberikan emolumen-emolumen lain yang diatur oleh Presidium Kabinet Dwikora atas usul Menteri yang bersangkutan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga pada tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI/PENJABAT NEGARA. UMUM. Seperti telah diterangkan dalam pertimbangannya, maka dengan penetapan peraturan ini, Pemerintah bermaksud untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri/pejabat Negara dan mengurangi perbedaan di lapangan pengajian, sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, bagi pegawai Perusahaan Negara dan pegawai pada perbagai dinas Pemerintah. Dengan pemberian tunjangan pengabdian penghasilan pegawai negeri akan mendapat perbaikan. Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi di Daerah Irian Barat, selama mata uang rupiah belum berlaku di Daerah tersebut. Bujangan diartikan mereka yang belum pernah kawin atau yang pernah kawin, tetapi tidak punya anak. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan pasal 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/85; TLN NO. 2673

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):