Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu untuk meninjau kembali jumlah-jumlah uang harian, biaya penginapan, biaya kendaraan dan sebagainya bagi para Anggota Dewan Perancang Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 253), karena jumlah- jumlah termaksud dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa dianggap perlu untuk meninjau kembali jumlah-jumlah uang harian, biaya penginapan, biaya kendaraan dan sebagainya bagi para Anggota Dewan Perancang Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 253), karena jumlah- jumlah termaksud dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 253);

  1. Pasal 12 ayat 2 Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 144) jo Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959; MEMUTUSKAN: Menetapkan: LN 1964/10

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):