Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1964
Nomor:23
Judul:Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Tanggal Ditetapkan:25 Mei 1964
Tanggal Diundangkan:25 Mei 1964
Tanggal Berlaku:25 Mei 1964

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964

Sumber

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952

    Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):