Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 23 |
Judul | : | Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Mei 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Mei 1964 |
Tampilan
![Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964](/pp/1964/23/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952
Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.