Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN DINAS Presiden Republik Indonesia, Menimbang: perlu meninjau kembali pemberian ganti rugi kepada pegawai negeri untuk barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas; Mengingat:

  1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  1. pasal 12 P.G.P.N. 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239) 3. pasal 20 P.G.-POL - 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241); Mendengar: Wakil Perdana Menteri II' Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara; Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 18) dan peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah inii. Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN DINAS. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut: a.P.G.P.N. - 1961 atau b.P.G.-POL - 1961 dan pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud di atas. Pasal 2. Kepada pegawai negeri dapat diberikan ganti rugi atas tanggungan negara untuk barang-barang miliknya sendiri atau barang-barang yang dibawanya untuk dipakai sendiri, yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas termaksud pada pasal 3 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. Kerusakan atau kehilangan barang-barang yang dimaksudkan pada pasal 2 adalah kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama: a.perjalanan jabatan, b.perjalanan pindah. Pasal 4. Ganti rugi sebagai termaksud pada pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan: a.untuk kecelakaan dan/atau kecurian yang terjadi: 1.dalam perjalanan jabatan selama pengangkutan dari tempat tinggal pegawai di tempat kedudukannya sampai ketempat tinggal di tempat yang dituju dan sebaliknya; 2.dalam perjalanan dinas pindah selama pengangkutan dari tempat tinggal pegawai di tempat kedudukannya yang lama sampai ke tempat tinggal kedudukannya yang baru; 3.jika pengangkutan itu dilakukan untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan kendaraan yang harus dipergunakan menurut peraturan yang berlaku atau dengan cara lain seizin Kepala Direktorat Perjalanan; b.untuk yang terjadi dalam perjalanan jabatan dari tempat tinggal pegawai yang bersangkutan sampai di tempat yang dituju; c.jika barang-barang itu menurut pertimbangan Kepala Direktorat Perjalanan layak dibawa dalam perjalanan itu. Pasal 5. (1)Ganti rugi didasarkan: a.harga pada waktu terjadi kecelakaan/kehancuran bagi semua jenis barang yang diperlukan oleh pegawai dalam pekerjaannya sebagai pegawai, baik dalam perjalanan jabatan maupun dalam perjalanan pindah; b.tiga-perempat harga untuk semua jenis barang yang tidak termasuk pada huruf a, pada waktu melakukan perjalanan pindah, dari jumlah barang tidak melampaui jumlah yang ditentukan menurut peraturan perjalanan, mendapatkan penggantian biaya pengangkutan. (2)Ganti rugi menurut peraturan ini dapat juga terdiri dari pemberian biaya pembetulan barang-barang yang rusak, yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah ganti rugi yang akan diberikan sekiranya barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang. (3)Ganti rugi berdasarkan peraturan ini dikurangi dengan jumlah ganti rugi yang diperoleh dengan jalan lain. Pasal 6. Pelaksanaan pasal 2 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dengan persetujuan Meneri Koordinator Kompartimen Keuangan. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1964. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 23 TAHUN 1964 tentang PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN DINAS. UMUM. Dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1952 telah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi kepada.pegawai negeri untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas, Perbedaan antara Peraturan Pemerintah ini dari Peraturan Pemerintah tersebut ialah bahwa pelaksanaan dari peraturan yang disebut pertama diserahkan kepada Menteri yang diserahi urusan Pegawai. Dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1952 dan penjelasannya ditentukan pula, bahwa pegawai dari Jabatan Pelajaran, tidak dimasukkan ke dalam peraturan target oleh karena ganti rugi kepada pegawai negeri yang berkedudukan pelaut tersebut telah diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden No. 9 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 57). PASAL DEMI PASAL Pasal 1, 2 dan 3 Cukup jelas. Pasal 4. Resiko dengan tidak dapat dipakai, hilang atau rusaknya barang dipikul oleh Pemerintah menurut ketentuan pada pasal-pasal yang berlaku, mulai dari saat pegawai negeri meninggalkan rumahnya sampai ia dalam melakukan perjalanan jabatan tiba dirumah tinggal sementara pada tempat ia harus melakukan tugasnya dan mulai saat ia meninggalkan rumah tinggal sementara ini untuk berangkat pulang sampai ia tiba dirumah pada tempat kedudukannya. Lagipula selama ia berada ditempat tinggalnya pada tempat kedudukan lama sampai rumah ditempat kedudukan baru. Pasal 5 : Tidak semua barang yang hendak dibawa oleh yang bepergian dapat diberi penggantian kerugian, tetapi hanya barang-barang yang memang diperlukan. Dalam hal perjalanan pindah pengganti kerugian tidak boleh melebihi jumlah barang yang menurut peraturan perjalanan mendapat pengganti biaya pengangkutan. Penetapan pengganti kerugian didasarkan pada harga- penggantian untuk beberapa golongan barang ditetapkan persentasi- persentasi, dihitung menurut penghapusan (afschrijving) rata- rata. Bahwa barang yang dipakai itu istimewa pembuatannya, ini tidak menjadi pertimbangan, yang diperhatikan hanya pembuatan barang-barang biasa. Jika barang dapat dibetulkan maka biaya pembetulan dapat juga diganti, tetapi penggantian ini tidak akan melebihi jumlah yang akan dibayar apabila barang itu hilang atau tidak dapat dipakai lagi. Pasal 6 dan 7 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/53; TLN NO. 2652

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):