Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA LUAR BIASA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: perlu meninjau kembali pemberian ganti rugi kepada Pegawai Negeri untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa luar biasa; Mengingat:

  1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. pasal 12 P.G.P.N.- 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239);

  1. pasal 20 P.G. POL-1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241); Mendengar: Wakil Perdana Menteri II, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara; Memutuskan: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.19) dan peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA LUAR BIASA. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan Pegawai Negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut:
    1. P.G.P.N.-1961 atau b. P.G.POL.-1961 dan pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud di atas terkecuali Pegawai Negeri yang berkedudukan pelaut yang diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden No. 9 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 57). Pasal 2.

      (1)

      Kepada Pegawai Negeri dapat diberikan ganti rugi untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat luar biasa.

      (2)

      Peristiwa luar biasa termaksud ayat (1) pasal ini ialah:

    2. bencana alam;

    3. gangguan keamanan;

    4. pemberontakan;

    d. kejadian-kejadian luar biasa yang mirip atau mempunyai hubungan erat dengan peristiwa tersebut di atas, dan menurut pendapat Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan ini dapat dipersamakan. Pasal 3. Ganti rugi hanya diberikan untuk barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang, termasuk dalam salah satu golongan di bawah ini: a.rumah, perkakas rumah dan perabot rumah tangga; b.pakaian dan perhiasan; c.perlengkapan, buku-buku, perkakas-perkakas atau barang- barang guna ilmu pengetahuan, jikalau barang-barang ini dibutuhkan oleh pegawai yang bersangkutan untuk melakukan jabatannya; d.kendaraan; e.bahan makanan; f.barang-barang lain yang menurut pendapat Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam melakukan peraturan ini dapat dipersamakan dengan yang disebut huruf a sampai dengan huruf e. Pasal 4. (1)Ganti rugi untuk barang-barang termaksud pada pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diberikan menurut harga umum yang berlaku pada waktu peristiwa tersebut terjadi dengan ketentuan sebagai berikut: a.sepenuhnya untuk bahan makanan, buku-buku, perlengkapan, perkakas-perkakas atau barang-barang guna ilmu pengetahuan yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi; b.tiga perempat untuk kendaraan, rumah, perkakas rumah dan perabot rumah tangga yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi; c.separoh untuk pakaian dan barang perlengkapan termasuk perhiasan yang hilang dan barang-barang tersebut pada pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah ini. (2)Barang-barang bukan permata, tetapi pembuatannya istimewa mahalnya, harga penggantiannya dihitung sesuai dengan jumlah penggantian barang-barang itu yang lebih sederhana pembuatannya. (3)Ganti rugi juga dapat terdiri dari biaya pembetulan barang- barang, tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang. Pasal 5. Ganti rugi menurut peraturan ini dikurangi dengan jumlah penggantian kerugian yang diperoleh dengan jalan lain. Pasal 6. Pelaksanaan pasal 2 sampai dengan pasal 5 peraturan ini diserahkan kepada Menteri yang diseram Urusan Pegawai setelah mendapat pertimbangan dari pada suatu Panitia Antar Departemen yang terdiri 5 (lima) orang yaitu wakil-wakil yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, Menteri Koordinator Kompatimen Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1964. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 22 TAHUN 1964 tentang PEMBERIAN GANTI RUGI PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA LUAR BIASA. U M U M. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk memperbaiki Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952 yang dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus dicabut. Tujuan Pemberian ganti rugi ini ialah untuk melindungi pegawai negeri terhadap akibat-akibat kejadian-kejadian yang bersifat umum yang sangat merugikan, sehingga tidak dapat dipikulnya. Peraturan ini bermaksud meringankan akibat itu bagi pegawai negeri yang sedang bertugas. Kejadian-kejadian luar biasa seperti tercantum dalam huruf a, b dan c pasal 2 Peraturan Pemerintah ini sudah jelas, sedang peristiwa-peristiwa yang lain ialah segala kejadian luar biasa yang berhubungan erat atau mirip dengan kejadian-kejadian tersebut atau dapat dipersamakan dengan peristiwa-peristiwa luar biasa itu. Untuk mendapat ganti rugi menurut Peraturan Pemerintah ini, yang berkepentingan harus mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai melalui Departemen yang bersangkutan dengan disertai bukti-bukti yang sah. PASAL DEMI PASAL. Pasal-pasal 1 dan 2 Cukup jelas. Pasal 3. Ganti rugi terhadap benda-benda tercantum pada pasal ini diberikan kepada pegawai negeri sesuai dengan kedudukan dan golongannya yang dianggap wajar memilik barang-barang itu. Pasal 4. Ini memberikan ukuran untuk menghitung besarnya ganti rugi bagi berbagai-bagai golongan barang menurut kepentingannya untuk pegawai. Yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan ialah harga barang pada waktu peristiwa itu terjadi. Dalam peraturan ini tidak termasuk uang. Pasal 5. Yang dimaksudkan dalam pasal ini antara lain dari dana-dana/ instansi sosial yang dengan sah dapat memberikan ganti rugi, atau barang tersebut telah diasuransikan. Pasal-pasal 6 dan 7. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/52; TLN NO. 2651

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):