Perubahan Dan Tambahan Peraturan Lalu-Lintas Jalan (Stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 76)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
bahwa untuk menyempurnakan pengawasan tanda nomor kendaraan bermotor perlu dibeda- bedakan warnanya; a. bahwa untuk menyempurnakan pengawasan tanda nomor kendaraan bermotor perlu dibeda- bedakan warnanya;
bahwa upah pengujian kendaraan bermotor tidak sesuai lagi dengan tingkat harga umum sekarang ini;
bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu mengubah dan menambah Peraturan Lalu-lintas Jalan (Stbl. tahun 1936 No. 451) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 76); Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
- Pasal 9 dan pasal 25 Undang-undang Lalu-lintas Jalan (Stbl. tahun. 1933 No. 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 7 tahun 1951 (Lembaran- Negara tahun 1951 No. 42); Mendengar: Wakil Perdana Menteri II;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Lalu-lintas Jalan (Stbl. 1936 No. 451) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 76). Pasal I. A.Pasal 47 ayat (2) diganti seluruhnya dengan ayat (2) baru yang berbunyi sebagai berikut: "(4) Angka dan huruf pada papan atau bidang yang termaksud dalam ayat (1) diberi warna-warna sebagai berikut:
untuk kendaraan bermotor bukan umum milik Negara untuk dinas sipil: angka dan huruf berwarna putih di atas dasar merah;
untuk kendaraan bermotor bukan umum milik Swasta: angka dan huruf berwarna putih di atas dasar hitam;
untuk kendaraan bermotor umum: angka dan huruf berwarna hitam di atas dasar kuning;
d. untuk kendaraan bermotor yang mempunyai surat coba kendaraan: angka dan huruf merah di atas dasar putih. Warna-warna yang disebutkan di atas harus tidak mudah terhapus dan tidak luntur". B.Pasal 47 ditambah dengan ayat (4) baru yang berbunyi sebagai berikut: "(4) Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata menentukan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari ketentuan ayat (2) huruf a". Pasal II. Jumlah-jumlah "Rp. 100,-" dan "Rp. 50,-" yang tersebut dalam pasal 70 ayat (1) dibaca berturut- turut: "Rp. 500,-" dan "Rp.250,". Pasal III. Jumlah "Rp. 200,-" yang tersebut dalam pasal 74 ayat (3) dibaca: angka-angka guna statistik, maka dianggap perlu mengadakan perubahan dan tambahan dalam memberikan tanda pada kendaraan bermotor. Dimana semula tanda tadi hanya berbentuk satu macam saja, maka dengan peraturan perubahan ini diadakan 4 macam tanda yang masing-masing digunakan untuk golongan tertentu, sehingga pengawasan dapat dipermudah karenanya. Selanjutnya dengan berlakunya keadaan, dianggap perlu mengubah pula upah untuk menguji sebuah kendaraan bermotor (keurloon) yang sejak tahun 1951 tidak mengalami perubahan dan kini perlu dinaikkan 5 X. PASAL DEMI PASAL. Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/5; TLN NO. 2617
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.