Pemberian Kenaikan Tunjangan Dan Pemberian Tambahan Serta Perbaikan Penghasilan Kepada Janda Dan Anak Yatim/Yatim Piatu Dari Veteran Pejuang Kemerdekaan R.I. Yang Menerima Tunjangan Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 144)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1964
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu mengadakan perlakuan yang seimbang dalam hal pemberian jaminan sosial kepada para janda dan anak yatim/ yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia pada umumnya yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) dan kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Perang yang menerima pensiun menurut Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 35);
bahwa perlu mengadakan perlakuan yang seimbang dalam hal pemberian jaminan sosial kepada para janda dan anak yatim/ yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia pada umumnya yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) dan kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Perang yang menerima pensiun menurut Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 35); b. bahwa kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 perlu diberi penghasilan yang disesuaikan dengan pemberian perbaikan penghasilan menurut Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 35); c. bahwa untuk pelaksanaan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas perlu memberikan kenaikan tunjangan dan tambahan serta perbaikan penghasilan kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144); d. bahwa perlu meninjau kembali sanksi-sanksi yang dibebankan atas para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia pada umumnya yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No.46 tahun 1960 disesuaikan dengan sanksi-sanksi yang dibebankan atas para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Perang yang menerima pensiun menurut Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951: Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar:
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144); 3
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17); b. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 18); c. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132); 4
Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 169); b. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1956; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 1959; 6. Peraturan Pemerintah No. 228 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 288); 7. Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 35). Mendengar : Wakil Perdana Menteri III, Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi dan Menteri Urusan Anggaran Negara. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pemberian kenaikan tunjangan dan pemberian tambahan serta perbaikan penghasilan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144). Pasal 1. (1) Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) dinaikan sebagai berikut : a. Tunjangan kepada janda ditetapkan Rp. 120,- (seratus dua puluh rupiah)
b. Tunjangan kepada anak yatim ditetapkan tiap-tiap 1 anakRp. 30,- 2 anak " 48,- 3 anak " 60,- 4 anak " 66,- 5 anak atau lebih " 72,-
Tunjangan kepada anak yatim-piatu ditetapkan tiap-tiap bulan: 1 anak Rp. 48.- 2 anak " 84,- 3 anak " 120,- 4 anak " 138,- 5 anak atau lebih " 144,- (2) Tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan kemahalan umum diberikan menurut peraturan- peraturan yang berlaku bagi janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2. (1) Kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut pasal 1 peraturan ini diberikan tambahan penghasilan menurut peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) a pasal 5 Peraturan Presiden No. 9 tahun 1950
Peraturan Pemerintah No. 228 tahun 1961. (2) Kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan dan tambahan penghasilan menurut pasal 1 dan 2 ayat (1) Peraturan ini diberikan perbaikan penghasilan tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan
Pasal 2 Ayat 1: Tambahan penghasilan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu ditentukan sesuai dengan tambahan penghasilan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari seorang Sersan T.N.I. yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960. Ayat 2: Besarnya perbaikan penghasilan menurut Peraturan ini disesuaikan dengan besarnya perbaikan penghasilan menurut Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963(Lembaran-Negara tahun 1963 No. 35). Ayat 3: Cukup
Pasal 3. Cukup
Pasal 4. Cukupjelas. Pasal 5. Tanggal 1 Mei 1963 adalah tanggal mulai berlakunya Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963. Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1964 No.36. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/36; TLN NO. 2641