Pemberian Kenaikan Tunjangan Dan Pemberian Tambahan Serta Perbaikan Penghasilan Kepada Janda Dan Anak Yatim/Yatim Piatu Dari Veteran Pejuang Kemerdekaan R.I. Yang Menerima Tunjangan Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 144)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1964

Kerangka<< >>
  1. bahwa perlu mengadakan perlakuan yang seimbang dalam hal pemberian jaminan sosial kepada para janda dan anak yatim/ yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia pada umumnya yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) dan kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Perang yang menerima pensiun menurut Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 35); a. bahwa perlu mengadakan perlakuan yang seimbang dalam hal pemberian jaminan sosial kepada para janda dan anak yatim/ yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia pada umumnya yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) dan kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Perang yang menerima pensiun menurut Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 35);

    1. bahwa kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 perlu diberi penghasilan yang disesuaikan dengan pemberian perbaikan penghasilan menurut Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 35);

    2. bahwa untuk pelaksanaan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas perlu memberikan kenaikan tunjangan dan tambahan serta perbaikan penghasilan kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144);

    3. bahwa perlu meninjau kembali sanksi-sanksi yang dibebankan atas para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia pada umumnya yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No.46 tahun 1960 disesuaikan dengan sanksi-sanksi yang dibebankan atas para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Perang yang menerima pensiun menurut Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951: Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar:

  2. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144); 3 a. Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 17);

    1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 18);

    2. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 132); 4 a. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 169);

    3. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1956;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 1959;

  4. Peraturan Pemerintah No. 228 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 288);

  1. Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 35). Mendengar : Wakil Perdana Menteri III, Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi dan Menteri Urusan Anggaran Negara. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pemberian kenaikan tunjangan dan pemberian tambahan serta perbaikan penghasilan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144). Pasal 1. (1) Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) dinaikan sebagai berikut : a. Tunjangan kepada janda ditetapkan Rp. 120,- (seratus dua puluh rupiah) sebulan. b. Tunjangan kepada anak yatim ditetapkan tiap-tiap 1 anakRp. 30,- 2 anak " 48,- 3 anak " 60,- 4 anak " 66,- 5 anak atau lebih " 72,- c. Tunjangan kepada anak yatim-piatu ditetapkan tiap-tiap bulan: 1 anak Rp. 48.- 2 anak " 84,- 3 anak " 120,- 4 anak " 138,- 5 anak atau lebih " 144,- (2) Tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan kemahalan umum diberikan menurut peraturan- peraturan yang berlaku bagi janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2. (1) Kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut pasal 1 peraturan ini diberikan tambahan penghasilan menurut peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) a pasal 5 Peraturan Presiden No. 9 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 228 tahun 1961. (2) Kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan dan tambahan penghasilan menurut pasal 1 dan 2 ayat (1) Peraturan ini diberikan perbaikan penghasilan tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih. (3) Tambahan penghasilan serta perbaikan penghasilan menurut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini UMUM. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) terutama mengatur pemberian tunjangan kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang tidak pernah menggabungkan diri dalam Angkatan Perang atau tidak pernah menjadi Pegawai Negeri. Masa berjuang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang termaksud di atas diakui selama ± 2 tahun yalah dalam jangka waktu 17 Agustus 1945 sampai 5 Mei 1947 (Dekrit Presiden tentang peleburan Kelaskaran kedalam Angkatan Perang). Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka guna adanya perlakuan yang seimbang, seyogyanya kepada janda dan anak yatim/yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah No.46 tahun 1960 diberikan kenaikan tunjangan hingga menjadi jumlah-jumlah yang besarnya sesuai dengan jumlah-jumlah pensiun atau onderstand janda atau anak yatim/yatim- piatu dari seorang Sersan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 dengan masa dinas 2 tahun dan diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan tambahan penghasilan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari seorang Sersan T.N.I. yang meninggal dunia sebelum tahun 1950. Sesuai dengan yang dimaksud dalam Deklarasi Ekonomi yang diucapkan oleh P.J.M. Presiden pada tanggal 28 Maret 1961 seyogyanya kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960, diberikan perbaikan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan perbaikan penghasilan menurut Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 35). PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Ayat 1a: Penentuan besar tunjangan janda diambil atas dasar perbandingan untuk golongan janda dari seorang Sersan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 dengan masa dinas 2 tahun yang diatur menurut pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951. Ayat lb.Penentuan besar tunjangan anak yatim diambil atas dasar perbandingan untuk golongan anak yatim dari seorang Sersan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 dengan masa dinas 10 tahun yang diatur menurut ayat 1 pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951. Ayat 1c: Penentuan besar tunjangan anak yatim/yatim-piatu diambil atas dasar perbandingan untuk golongan anak yatim/yatim-piatu dari seorang Sersan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 dengan masa dinas 1 tahun yang diatur menurut ayat 1 pasal 1 5 Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951. Penentuan besar tunjangan janda dari anak-yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 diambil atas dasar perbandingan tunjangan untuk golongan janda dan anak yatim/yatim-piatu dari seorang Sersan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1950 yang telah dinaikkan menurut Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 dari diatur lagi terakhir dengan Pemerintah Pemerintah No. 53 tahun 1960 tentang berlakunya Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951 bagi janda Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia sebelum tahun 1950. Besar tunjangan janda dan anak yatim/yatim-piatu dari seorang suaminya ayahnya menurut Peraturan Gaji Militer yang berlaku sebelum 1 Mei 1952. Kepada mereka diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam : a.Ayat la pasal 5 Peraturan Presiden No. 9 tahun 1959 dan b.Peraturan Pemerintah No. 223 tahun 1961. Pasal 1. Ayat 2: Cukup jelas. Pasal 2 Ayat 1: Tambahan penghasilan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu ditentukan sesuai dengan tambahan penghasilan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari seorang Sersan T.N.I. yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960. Ayat 2: Besarnya perbaikan penghasilan menurut Peraturan ini disesuaikan dengan besarnya perbaikan penghasilan menurut Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963(Lembaran-Negara tahun 1963 No. 35). Ayat 3: Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukupjelas. Pasal 5. Tanggal 1 Mei 1963 adalah tanggal mulai berlakunya Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963. Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1964 No.36. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/36; TLN NO. 2641

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):