Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 no. 604) Untuk Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1963
Nomor:7
Judul:Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 no. 604) Untuk Tahun 1963
Tanggal Ditetapkan:22 Februari 1963
Tanggal Diundangkan:22 Februari 1963
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1963

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):