Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 no. 604) Untuk Tahun 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud pada pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1963; bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud pada pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1963; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
- Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604); Mendengar : Menteri Pertama, Menteri Pertanian dan Agraria dan Menteri Perdagangan; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penetapan besarnya pemungutan termaksud pada Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1963. Pasal 1. Pemungutan termaksud pada pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1963, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 1963 sampai dengan 31 Desember 1963, ditetapkan sebesar Rp. 0,50 (lima puluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetap kannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 22 Pebruari 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 7 TAHUN 1963 PADA PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 No. 604 ) UNTUK TAHUN 1963. UMUM. 1. Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwim ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Untuk tahun 1962 besarnya pemungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 35) yakni sebesar Rp. 0,15 (lima belas sen) untuk satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. 2. Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan ini disediakan untuk pembiayaan Lembaga Tembakau d/h Badan Urusan Tembakau/Krosok Centrale) yang dibentuk dengan "Krosok Ordonnantie 1937" dan yang bertugas antara lain mengambil tindakan-tindakan seperlunya untuk memperbaiki produksi dan pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia didalam dan diluar Negeri. 3. Sehubungan dengan itu, maka untuk menghadapi keadaan tembakau Indonesia dewasa ini, salah satu usaha utama ialah mengadakan intensifikasi produksi dan upgrading kwalitas dalam rangka mengamankan tembakau Indonesia tersebut, agar hasil devisen dari tembakau tidak mengurang, malahan bertambah. Pula dalam rangka export drive, maka usaha dibidang pertembakauan perlu diintensivir yang dimulai dari pembibitan, penanaman, pengolahan dan pemasaran, akan memakan biaya yang lebih tinggi lagi. Bila dihitung dari harga rata-rata tembakau, maka pemungutan Rp. 0,50 (lima puluh sen) akan merupakan belum ada 1%. 4. Ringkasnya, perlu sekali usaha-usaha Lembaga Tembakau dilangsungkan. Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1963 pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 0,50 (lima puluh sen) untuk tiap-tiap Kilogram tembakau kering yang diekspor. 5. Pemungutan sebesar Rp. 0,50 (lima puluh sen) untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering yang diekspor itu tidak berarti, jika dibandingkan dengan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan dari meningkatnya produksi tembakau serta mutu yang terjamin baik. 6. Mengingat luas dan pentingnya pekerjaan Lembaga Tembakau, maka pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipertanggung-jawabkan. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1963 No.9. Mengetahui : Menteri/Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/9; TLN NO. 2527
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.