Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 6 |
Judul | : | Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta. |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Februari 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Februari 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Februari 1963 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.