Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1963
Nomor:6
Judul:Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.
Tanggal Ditetapkan:13 Februari 1963
Tanggal Diundangkan:13 Februari 1963
Tanggal Berlaku:13 Februari 1963

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973

    Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):