Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 175 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 200) Tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1963

Kerangka<< >>
  1. bahwa Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 meliputi pelbagai jenis perusahaan yang perlu dipisahkan satu dari yang lain; a. bahwa Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 meliputi pelbagai jenis perusahaan yang perlu dipisahkan satu dari yang lain;

    1. bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara pelabagai perusahaan-perusahaan itu mengingat jenis, sifat dan fungsinya perlu diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan Negara lainnya ataupun kepada instansi Pemerintah lainnya;

    2. bahwa karena itu Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 perlu dicabut; Mengingat :

. 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59); 3. Peraturan Pemerintah No. 19 dan 175 tahun 1961; 4. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1963; 5. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis. Pasal 1. (1) Perusahaan dari Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 200) yang tersebut di bawah ini: A. 1. Pabrik Mesin dan alat-alat serta pabrik plastik "Baja Karya I" dan "Baja Karya II", 2. Perusahaan Percetakan "Citra Aksara", 3. Perusahaan Biro Tehnik Vena. 4. Proyek Pembangunan Pabrik Gula Cot Girek dan Lombok, 5. Bagian Perkapalan di Surabaya, 6. Sisa Pabrik Gula Mojoagung, Sruni, Turen dan Purwoasri, 7. Bengkel mobil "Retangga Yasa", 8. Perusahaan Pengangkutan "Wimana Karya", beserta segala hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan begitu pula segenap pegawai/pekerjanya diserahkan/beralih kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1963; B. Sisa pabrik gula Ketanggungan Barat diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara "Tersana Baru" termaksud dalam Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1963; C. Sisa pabrik gula Petarukan dan Pagongan diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara "Bajaratma", termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1963; D. Sisa pabrik gula Gondanglipura diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara Bondangbaru, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1963; E. Sisa pabrik gula "Comal" diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara Sragi, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1963; F. Sisa pabrik gula Gunungsari diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara Semboro, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1963; H. Perusahaan kayu Wraksakarya beserta segala hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usahanya, begitu pula segenap pegawai/pekerjanya diserahkan/pekerjanya diserah/ beralih kepada Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1961. Pasal 2. Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan pada pasal 1 diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria. Pasal 3. Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 200) dicabut. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1963. Menteri/Pj. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/73

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):