Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963

Kerangka<< >>

Surat Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 28 Nopember 1962 No. A 8-1-22/Aw. 47-36; Surat Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 28 Nopember 1962 No. A 8-1-22/Aw. 47-36; Menimbang: bahwa perlu mengadakan perubahan dan tambahan dalam ketentuan-ketentuan tentang pemberian uang kehormatan kepada Anggota M.P.R.S., D.P.A. dan DEPERNAS, didalam kedudukan yang merangkap; Mengingat :

  1. Pasal 2 dan pasal 16 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 6 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang M.P.R.S.;

  3. Pasal 7 Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tentang D.P.A.;

  4. Pasal 12 ayat (2) Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 144) tentang DEPERNAS.:

  5. Penetapan-Presiden No. 4 tahun 1959 untuk penyesuaian Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang DEPERNAS.;

  6. Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249);

  7. Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252);

  1. Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 253); Mendengar: Menteri Pertama; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 208, No. 211 dan No. 212 tahun 1961. Pasal I. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Ketua Wakil Ketua atau Anggota D.P.R.G.R. yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota M.P.R.S. tidak menerima gaji dan tunjangan lainnya lagi secara kumulatif. (2) Apabila ada selisih antara gaji dan/atau tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka bagi yang bersangkutan berlaku peraturan yang lebih menguntungkan. (3) Bagi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota M.P.R.S. yang menurut perhitungan harus mendapat gaji yang lebih dari pada gaji dalam jabatannya semula, diberikan tambahan sejumlah selisih antara kedua penghasilan itu. Pasal II. (1) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252) seluruhnya ditiadakan. (2) Pasal 4 sampai dengan 8 Peraturan Pemerintah tersebut pada ayat (1) pasal ini masing- masing diubah menjadi berturut-turut pasal 3 sampai dengan 7. Pasal III. (1) Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 253) seluruhnya ditiadakan. (2) Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah tersebut pada ayat (1)pasal ini diubah menjadi berturut- turut pasal 7 dan 8. Pasal IV. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1963. Presiden Republik Indonesia SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 4 TAHUN 1963 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH No. 208 TAHUN 1961, No. 211 TAHUN 1961 DAN No. 212 TAHUN 1961 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 tahun 1961 dan No. 212 tahun 1961 tentang pemberian uang kehormatan kepada para Anggota M.P.R.S., D.P.A. dan DEPERNAS didalam kedudukan yang merangkap dipandang perlu untuk diubah c.q. ditiadakan sehingga setiap Anggota dari setiap Lembaga Negara Tertinggi tersebut menerima uang kehormatan sebagai demikian. Perubahan ketentuan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa "uang kehormatan" termaksud diberikan kepada yang bersangkutan : a. dengan tidak tergantung dari hadir atau tidaknya yang bersangkutan pada rapat-rapat, sidang-sidang yang diadakan oleh lembaga-lembaga yang bersangkutan. b. diatas uang kehormatan tidak diberikan tunjangan-tunjangan kawin, anak, kemahalan yang berlaku bagi gaji (pegawai Negeri), c. uang kehormatan tidak menjadi dasar untuk perhitungan sesuatu pensiun. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1963 No. 5. Diketahui : Menteri/Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/5; TLN NO. 2524

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):