Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 38)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1963

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan peraturan tentang biaya yang harus dibayar oleh pemilik film dan uang imbalan untuk anggota-anggota Panitia Sensor Film yang sampai kini berlaku perlu disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang sejajar dengan itu dan dengan biaya-biaya atau harga-harga dewasa ini; bahwa berhubung dengan peraturan tentang biaya yang harus dibayar oleh pemilik film dan uang imbalan untuk anggota-anggota Panitia Sensor Film yang sampai kini berlaku perlu disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang sejajar dengan itu dan dengan biaya-biaya atau harga-harga dewasa ini; Mengingat :

  1. Pasal 32 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;

  3. Filmordonnantie 1940, S. 1940 - 507;

  4. Filmverordening 1940, S. 1940 - 539;

  5. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;

  1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1954; Mendengar : Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 38). Pasal 1. Jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1954 diubah sebagai berikut : a. dalam ayat 1: Rp. 0,24 menjadi Rp. 1,- Biaya peninjauan film " “ 0,40 " " 1,50 " 0.60 " " 2,50 tiap-tiap 10 M b. dalam ayat 2: Rp. 1,60 menjadi Rp. 3,- Biaya penyensoran film " 3,20 " " 7,50 " 4,- " " 10,- tiap-tiap 10 M c. dalam ayat 3 Rp. 0,10 menjadi Rp. 0,25 Honorarium peninjauan " 0,25 " " 0,50 " 0,50 " " 1,- tiap-tiap 10 M d. dalam ayat 4 Rp. 0,25 menjadi Rp. 0,40 Honorarium penyensoran " " 1,- " " 2,- tiap-tiap 10 M Pasal 2 Jumlah yang ditetapkan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1954 tersebut diatas, idubah sehingga berbunyi : Uang imbalan yang diberikan kepada penasehat (pen terjemah) atas dasar perhitungan sebanyak- banyaknya Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sejam diubah menjadi Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sejam, dengan pembulatan keatas sampai setengah jam. Pasal 3. Pembiayaan dan pendapatan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan dan menjadi keuntungan pada anggaran Pendapatan dan Belanja dari Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 39 TAHUN 1963 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 7 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 26 TAHUN 1951 Pejabat Sekretaris Negara, A. W. SURJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/64; TLN NO. 2558

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):