Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 41) Tentang Pos Dalam Negeri yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 308)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1963

Kerangka<< >>
  1. bahwa berhubung dengan kenaikan biaya umum dewasa ini, yang sangat mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban- beban eksploitasi dinas Pos menjadi sangat meningkat; a. bahwa berhubung dengan kenaikan biaya umum dewasa ini, yang sangat mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban- beban eksploitasi dinas Pos menjadi sangat meningkat;

    1. bahwa oleh sebab-sebab itu tarip-tarip Pos dalam negeri yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1959 yo Peraturan Pemerintah No. 242 tahun 1961 tentang Pos dalam negeri perlu diubah; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;

  1. Pasal 14 Undang-undang No. 4 tahun 1959 tentang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Distribusi, Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata pada tanggal 12 Mei 1963. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan daan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 41) tentang Pos dalam Negeri yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 308). Pasal 1. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 41) tentang Pos dalam Negeri yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 308) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ayat (1). Porto yang harus dibayar dimuka dan batas-batas berat dan ukuran surat pos dimuat dalam daftar dibawah ini Pasal III. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal II Banyaknya coupures untuk poswesel dikurangi dari 9 menjadi 4 dengan maksud untuk menyederhanakan. Pasal III Pembulatan menjadi lipatan 25 sen hanya untuk menyesuaikan dengan persediaan benda pos yang ada. Pasal IV Tidak memerlukan penjelasan Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 44. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/44; TLN NO. 2548

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):