Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1963

Kerangka<< >>
  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) terhadap Perusahaan Negara yang ada dalam lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan tabungan dan asuransi dilingkungan Pegawai Negeri; a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) terhadap Perusahaan Negara yang ada dalam lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan tabungan dan asuransi dilingkungan Pegawai Negeri; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 20 (1) huruf d jo pasal 23 (1) huruf b Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59):

  1. Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1963 tentang pendirian P.N. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Maret 1963; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. BAB I. PEMBENTUKAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, selanjutnya disebut B.P.U. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan tabungan dan asuransi dilingkungan Pegawai Negeri, sebagai dimaksudkan dalam pasal 20 ayat (1) sub d Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. (2) Perusahaan Negara dimaksudkan pada ayat (1) adalah Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1963. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. Dalam peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia, b. "Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;

    2. "Perusahaan" ialah perusahaan dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2). d. "Direksi" ialah direksi perusahaan dimaksud dalam pasal 1 ayat (2);

    3. B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Tempat kedudukan. Pasal 3. B.P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas dan kewajiban. Pasal 4. Tugas B.P.U. ialah : A. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara dimaksudkan pasal 1 ayat (2). Yang dimaksud dengan pengawasan adalah :

    4. penyesuaian segala kegiatan Perusahaan dengan politik Ekonomi Negara;

    5. memperhatikan perkembangan Perusahaan serta menjaga kepentingan peserta tabungan dan asuransi;

    c. khusus mengawasi pekerjaan Direksi agar supaya pim pinan perusahaan dijalankan secara efektif dan efisien. B. menjalankan pekerjaan seperti dimaksudkan dalam pasal 12 ayat (3). Keanggotaan. Pasal 5. (1) B.P.U. terdiri dari sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak- banyaknya tujuh anggota diantaranya wakil organisasi/gabungan organisasi Pegawai Negeri. (2) Salah seorang anggota diangkat sebagai ketua B.P.U. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 6. Anggota B.P.U. adalah warga negara Indonesia. Pasal 7. (1) Antara anggota B.P.U., demikian juga antara anggota B.P.U. dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus, maupun menurut garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota B.P.U. tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujjuan mencari laba. Pasal 8. (1) Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersanngkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota B.P.U. meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir : a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan, anggota B.P.U. yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota B.P.U. yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota B.P.U. yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan me ngenai pemberhentian anggota B.P.U. berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota B.P.U. yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk kepeutusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata Tertib Pasal 9. (1) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U. B.P.U. mengangkat dan memberhentikan pegawai B.P.U. menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tanggung-jawab. Pasal 10. (1) B.P.U. wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perobahan anggaran Perusahaan, anggaran tam bahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri. (2) B.P.U. wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya. (3) Mengenai pelaksanaan tugasnya B.P.U. bertanggung-jawab kepada Menteri. Hubungan B.P.U. dengan P.N. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Pasal 11. (1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dimaksud dalam pasal 4 anggota B.P.U., baik bersama-sama maupun sendiri berhak : a.meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan; b.memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan; c.menghadiri rapat Direksi. (2) B.P.U. berhak memberi pendapatnya, baik diminta maupun tidak oleh Direksi. (3) B.P.U. berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. (4) B.P.U. berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi. (5) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya B.P.U. berhak meenggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan. Pasal 12. (1) B.P.U. menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri. (2) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota B.P.U. dalam melaksanakan tugas- tugasnya dengan sebaik-baiknya. (3) Direksi memberlukan persetujuan terlebih dahulu dari B.P.U. untuk tindakan-tindakan tersebut dibawah ini : a.membeli, melepaskan atau memberatkan benda-benda tidak bergerak milik Perusahaan; b.kebijaksanaan investasi. Pasal 13. Segala biaya B.P.U. dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran. Pasal 14. Pembubaran B.P.U. dan segala akibatnya diatur dengan Per aturan Pemerintah. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 15. Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1963, Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1963. Sekretaris Negara. MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/22

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):