Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Gula Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963

Kerangka<< >>
  1. bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dianggap perlu untuk mendirikan satu perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, bagi tiap pabrik gula negara; a. bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dianggap perlu untuk mendirikan satu perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, bagi tiap pabrik gula negara;

    1. bahwa pabrik karung milik negara pula perlu dibentuk menjadi perusahaan negara termaksud diatas; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;

  3. Peraturan Pemerintah No. 159, No. 160, No. 161, No. 165, No. 166, No. 167, No. 168, No. 169 dan No. 175 tahun 1961;

  1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1963; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produuksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 159, No. 161, No. 164, No. 165, No. 166, No. 167, No. 168 dan No. 169 tahun 1961 menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan-perusa haan Perkebunan Gula Negara. BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Untuk tiap perusahaan tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, dalam lapangan gula. (2) Perusahaan pabrik gula termaksud dalam lajur 2 lampiran Peraturan Pemerintah ini, serta segala hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usahanya, begitu pula segenap pegawai/pekerjaanya diserahkan/beralih kepada perusahaan negara tersebut dalam lajur 6 lampiran tersebut. (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2. (1) Perusahaan adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria: , c. "Perusahaan" ialah masing-masing Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan masing-masing perusahaan negara Karung Goni termaksud dalam pasal 1;

    3. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;

    4. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Per kebunan Gula Negara, sebagaimana termaksud dalam Per aturan Pemerintah No. 2 tahun 1963. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 4. (1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual, dengan bekerja dalam rangka sinchronisasi dan kerja-sama yang dilakukan oleh B.P.U. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut diatas Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar ekonomis yang sehat bertugas : a.menyelenggarakan produksi gula atau goni dan usaha- usaha samping yang bersangkutan dengan bidang tersebut; b.memberi bimbingan dan bantuan dibidang usaha memper baiki mutu dan hasil tanaman rakyat (tebu atau rami). Cadangan dan perubahan modal. Pasal 5. (1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (2) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (3) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Pimpinan Pasal 6.

      (1)

      Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur. (2) Kekuasaan Direktur diatur dengan Peraturan Menteri, dengan mengindahkan Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960. (3) Dengan tidak mengurangi tanggung jawab kepada Menteri maka Direktur bertanggung jawab pula kepada B.P.U. (4) Gaji dan penghasilan lain dari Direktur ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 7. Direktur adalah warga-negara Indonesia. Pasal 8. (1) Direktur tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (2) Direktur tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 9. (1) Direktur diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir Direktur tersebut dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan Direktur, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:

    5. atas permintaan sendiri;

    6. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    7. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    8. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, Direktur tersebut diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Direktur tadi diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu Direktur yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Direktur tadi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Direktur tersebut dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 10.

      (1)

      Direksi, dalam batas-batas kekuasaannya, seperti diatur dalam pasal 6, mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 11. (1) Direksi, dalam batas-batas kekuasaannya, seperti diatur dalam pasal 6, menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi, dalam batas-batas kekuasaannya seperti diatur dalam pasal 6, mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri. Pasal 12. (1) B.P.U. :

    9. menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil Perusahaan;

    10. mengatur pembiayaan Perusahaan;

    11. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan gula;

    12. menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi Perusahaan. (2) Menteri menetapkan selanjutnya sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. (3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan adalah tugas dan tanggung jawab Direksi. (4) Semua berkas-berkas yang tersebut didalam pasal-pasal 17, 18 dan 19 dikirimkan oleh Direksi kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri disertai pertimbangan dan pen dapat B.P.U. Pasal 13. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk Direktur dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Ke uangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya. yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri, menurut cara yang ditentukan dalam pasal 12 ayat (4). (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Per usahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara yang ditentukan dalam pasal 12 ayat (4). Laporan perhitungan tahunan. Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara yang tersebut dalam pasal 12 ayat (4). (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk :

    13. dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;

    b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2)Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1963 Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Kutipan: LN 1963/2

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):