Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Gula Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dianggap perlu untuk mendirikan satu perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, bagi tiap pabrik gula negara;
bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dianggap perlu untuk mendirikan satu perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, bagi tiap pabrik gula negara; b. bahwa pabrik karung milik negara pula perlu dibentuk menjadi perusahaan negara termaksud diatas; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Peraturan Pemerintah No. 159, No. 160, No. 161, No. 165, No. 166, No. 167, No. 168, No. 169 dan No. 175 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1963; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produuksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 159, No. 161, No. 164, No. 165, No. 166, No. 167, No. 168 dan No. 169 tahun 1961 menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan-perusa haan Perkebunan Gula Negara. BAB I. PENDIRIAN. Pasal
Pasal 2. (1) Perusahaan adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria: ,
"Perusahaan" ialah masing-masing Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan masing-masing perusahaan negara Karung Goni termaksud dalam pasal 1; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Per kebunan Gula Negara, sebagaimana termaksud dalam Per aturan Pemerintah No. 2 tahun 1963. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. Tujuan dan lapangan
Pasal 4. (1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual, dengan bekerja dalam rangka sinchronisasi dan kerja-sama yang dilakukan oleh B.P.U. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut diatas Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar ekonomis yang sehat bertugas : a.menyelenggarakan produksi gula atau goni dan usaha- usaha samping yang bersangkutan dengan bidang tersebut; b.memberi bimbingan dan bantuan dibidang usaha memper baiki mutu dan hasil tanaman rakyat (tebu atau rami). Cadangan dan perubahan
Pasal 5. (1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Pasal 9. (1) Direktur diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya lima
Setelah waktu itu berakhir Direktur tersebut dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Direktur tadi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Direktur tersebut dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 10. (1) Direksi, dalam batas-batas kekuasaannya, seperti diatur dalam pasal 6, mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 11. (1) Direksi, dalam batas-batas kekuasaannya, seperti diatur dalam pasal 6, menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi, dalam batas-batas kekuasaannya seperti diatur dalam pasal 6, mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri. Pasal 12. (1) B.P.U. : a. menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil Perusahaan; b. mengatur pembiayaan Perusahaan; c. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan gula; d. menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi Perusahaan. (2) Menteri menetapkan selanjutnya sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. (3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan adalah tugas dan tanggung jawab Direksi. (4) Semua berkas-berkas yang tersebut didalam pasal-pasal 17, 18 dan 19 dikirimkan oleh Direksi kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri disertai pertimbangan dan pen dapat B.P.U. Pasal 13. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk Direktur dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu
Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri, menurut cara yang ditentukan dalam pasal 12 ayat (4). (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara yang tersebut dalam pasal 12 ayat (4). (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk : a. dana Pembangunan Semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2)Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1963 Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu
Kutipan: LN 1963/2