Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara; bahwa perlu merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
- Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961; Mendengar: Wakil Menteri Pertama Umum, Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara. Pasal 1. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 ditambah dengan sebuah ayat baru yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Jumlah perusahaan negara yang namanya tercantum dalam daftar termaksud pada ayat (2) pasal ini dapat ditambah atau dikurangi dengan keputusan Menteri Perindustrian Dasar/ Pertambangan". Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962 Pd. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962 Pd. Sekretaris Negara, A.W. SURJODININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/84