Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1962

Kerangka<< >>

bahwa perlu merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara; bahwa perlu merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);

  1. Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961; Mendengar: Wakil Menteri Pertama Umum, Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara. Pasal 1. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 ditambah dengan sebuah ayat baru yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Jumlah perusahaan negara yang namanya tercantum dalam daftar termaksud pada ayat (2) pasal ini dapat ditambah atau dikurangi dengan keputusan Menteri Perindustrian Dasar/ Pertambangan". Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962 Pd. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962 Pd. Sekretaris Negara, A.W. SURJODININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/84

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):