Pendirian Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962

Kerangka<< >>
  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;

    1. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);

  3. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) ; Mendengar: Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar. BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) Kertas Pematang Siantar didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59). (2) Perusahaan milik negara P.T. Industri Kertas Nasional Pematang Siantar yang didirikan dengan akte Notaris Pondah di Jakarta tanggal 5 April 1960 No. 17 diserahkan kepada P.N. Kertas Pematang Siantar termasksud pada ayat (1). (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari P.T. Industri Kertas Nasional Pematang Siantar beralih kepada P.N. Kertas Pematang Siantar. (4) Pelaksanaan penyerahan termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diurus oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan umum Pasal 2. (1) P.N. Kertas Pematang Siantar adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:

    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;

    3. "Perusahaan" ialah P.N. Kertas Pematang Siantar;

    4. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;

    5. "B.P.U." ialah B.P.U. Industri Kimia termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961. Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor, cabang, kantor perwakilan atau koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri, diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khusus dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:

  4. membuat pulp dan kertas beserta segala macam hasil pengolahan dari padanya;

  5. membeli jasa dalam pembangunan proyek industri pulp dan kertas, perbaikan dan pemeliharaan pada umumnya, yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut diatas;

  1. melakukan pekerjaan dalam arti-kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 240 (dua ratus empat puluh) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur, yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing- masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9 (1) Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. (2) Anggota Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan. Pasal 10 (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali diizinkan oleh Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan perusahaan yang berusaha di lapangan lain yang bertujuan mencari laba. Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir :
    1. atas permintaan sendiri;

    2. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    3. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    4. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b dan huruf c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang badan lain. Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14. (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U.; segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah, yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 16.

      (1)

      Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan, yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannja kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnja. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dari perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan itu oleh Menteri tidak dimajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk:

    5. dana pembangunan semesta sebesar 55%;

    b. untuk cadangan umum sebesar 20% Cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanja dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962. Pejabat Sekretaris Negara, A. W. SURJOADININGRAT. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/82

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):