Pendirian Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) ; Mendengar: Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar. BAB I PENDIRIAN. Pasal
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;
"Perusahaan" ialah P.N. Kertas Pematang Siantar;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"B.P.U." ialah B.P.U. Industri Kimia termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
100 tahun 1961. Pasal 3 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor, cabang, kantor perwakilan atau koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri, diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khusus dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
membuat pulp dan kertas beserta segala macam hasil pengolahan dari padanya;
membeli jasa dalam pembangunan proyek industri pulp dan kertas, perbaikan dan pemeliharaan pada umumnya, yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut diatas;
melakukan pekerjaan dalam arti-kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal. Pasal
Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur, yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan
Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian
Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dari perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% Cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanja dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan
BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962. Pejabat Sekretaris Negara, A. W. SURJOADININGRAT. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/82