Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Surat Bersama Menteri Perindustrian Rakyat dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tanggal 21 Agustus 1962 No. 111/M/VIII/62; Surat Bersama Menteri Perindustrian Rakyat dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tanggal 21 Agustus 1962 No. 111/M/VIII/62; Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah menuju ke-otonomi yang riil dan luas sesuai dengan pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. N
I/MPRS/1960 dan N
II/MPRS/ 1960 dibidang Pemerintahan Daerah, perlu Daerah dilengkapi dengan tugas dan wewenang mengenai urusan perindustrian rakyat;
bahwa penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian berdasarkan Peraturan Pemerintah N
12 dan 13 tahun 1954 perlu diatur kembali; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Ketetapan M.P.R.S. N
I/MPRS/1960 dan N
II/MPRS/ 1960; 3. Undang-undang N
1 tahun 1957; 4. Penetapan Presiden N
6 tahun 1959 (disempurnakan), N
5 tahun 1960 (disempurnakan), N
2 tahun 1961 dan N
1 tahun 1962. 5. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (B.R.O.) tahun 1934 Staatsblad tahun 1938 N
86
Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N
7); 6. Undang-undang N
5 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 N
10); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja 10 Januari 1962; Memutuskan : Dengan menyatakan tidak berlaku lagi:
Peraturan Pemerintah N
12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 N
24); 2. Peraturan Pemerintah N
13 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 N
25); Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan Perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat 1. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan :
Menteri ialah Menteri yang mengurus urusan perindustrian rakyat;
Departemen ialah Departemen yang mengurus urusan perindustrian rakyat;
Daerah ialah daerah tingkat I termaksud Undang-undang N
1 tahun 1957 termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Chusus Ibukota Jakarta Raya dan Propinsi Irian Barat Bentuk B
BAB II. URUSAN - URUSAN YANG DISERAHKAN. Pasal 2. (1) Kepada Daerah diserahkan pelaksanaan dari pada urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat dalam daerahnya dengan pengecualian mengenai hal-hal yang disebutkan dalam ayat (3). (2) Untuk menjalankan pelaksanaan urusan tersebut dalam ayat (1), maka dengan keputusan Menteri kepada Daerah Diberikan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang ada ditangan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam peraturan
Pasal 3. (1) Daerah dapat menyerahkan sebagian dari urusan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) dengan Peraturan Daerah kepada Daerah tingkat II dalam
Pasal 4. Daerah dapat mengadakan usaha-usaha pendidikan untuk kepentingan perkembangan perindustrian rakyat dalam
Pasal 5. (1) Daerah menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban mengenai urusan penyaluran perusahaan yang telah dan yang akan diserahkan kepada Daerah menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh M
BAB III. DINAS PERINDUSTRIAN RAKYAT DAERAH. Pasal 6. Daerah, begitu pula Daerah Tingkat II yang diserahi tugas menurut pasal 3, dengan persetujuan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah membentuk dinas perindustrian rakyat sesuai dengan petunjuk-petunjuk M
BAB IV. HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I DAN PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II. Pasal 7. Dalam menyelenggarakan urusan tersebut dalam ayat (1) pasal 2 Daerah mentaati peraturan perundangan dan kebijaksanaan Pemerintah Pusat seperti tercantum dalam peraturan- peraturan, instruksi-instruksi, pedoman-pedoman atau surat-surat edaran, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat umumnya, khususnya oleh M
Pasal 8. (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6 dan 7, Menteri mengatur perencanaan umum serta menyelenggarakan bimbingan, pembinaan dan
- Daerah melaksanakan rencana-rencana, hasil perencanaan seperti yang tersebut pada angka 1. (4) Perencanaan serta rencana-rencana tersebut pada angka 1 dan angka 2 harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan rencana-rencana dan kebijaksanaan Pemerintah P
6 tahun 1959 (disempurnakan) dasar-dasar hubungan kerja antara Perwakilan Departemen dengan Daerah ditetapkan dengan instruksi bersama Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi D
Pasal 9. (1) Daerah berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab dalam hal teknis kepada Menteri dan dalam hal lain-lain kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah mengenai pelaksanaan urusan memperkembangkan dan memperluas perindustrian rakyat, kecuali Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya yang bertanggung- jawab sesuai dengan Penetapan Presiden N
2 tahun 1961. (2) Tiap enam bulan dan setiap waktu bila perlu Daerah menyampaikan laporan mengenai perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat dalam wilayahnya kepada Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya laporan tersebut disampaikan kepada Menteri P
BAB V. BANGUNAN-BANGUNAN TANAH DAN ALAT-ALAT LAIN. Pasal 10. (1) Bangunan-bangunan dan tanah-tanah yang hingga sekarang oleh departemen dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban termaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) ikut diserahkan kepada D
BAB VI. PENJERAHAN PEGAWAI. Pasal 11. (1) Pegawai negeri dalam lingkungan Departemen, yang bekerja pada kantor-kantor didaerah, diserahkan sebagai pegawai negeri untuk diperbantukan atau untuk diangkat menjadi pegawai daerah, kecuali mereka yang menurut keputusan Menteri dianggap perlu untuk menjadi pegawai negeri dalam lingkungan
Pasal 12. Daerah wajib menerima semua pegawai yang diserahkan menurut pasal 11. Pasal 13. Atas permintaan Daerah Menteri dapat mempekerjakan pegawai-pegawai yang dikecualikan dalam pasal 11 kepada
BAB VII. BANTUAN DAERAH. Pasal 14. Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang tentang urusan yang tidak diserahkan sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal 2, daerah wajib membantu serta memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh atau atas nama M
BAB VIII. KEUANGAN DAN JATAH DEVISEN. Pasal 15. Untuk pelaksanaan urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat oleh daerah untuk tahun dinas penyerahan dan tahun dinas berikutnya diserahkan kepada daerah semua biaya yang dimuat dalam anggaran belanja dan pendapatan departemen untuk urusan yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang
Pasal 16. (1) Untuk keperluan pembelian alat-alat, bahan baku, pembelian mesin-mesin yang diperlukan, serta untuk memperkembangkan atau memperluas usaha perindustrian rakyat bagi urusan yang diserahkan kepada daerah, maka Menteri tiap tahun memberitahukan kepada Daerah, jatah devisen yang diperuntukkan bagi masing-masing
jatah devisen yang disediakan untuk Gabungan Perusahaan Sejenis dan Organisasi Perusahaan Sejenis Perindustrian Rakyat sepanjang diperuntukkan pembelian bahan baku setelah mendengar pertimbangan
BAB IX. PENJERAHAN PERUSAHAAN JANG DIKUASAI OLEH DEPARTEMEN. Pasal 17. Dengan mengingat ketentuan pada ayat (3) pasal 2 dari Peraturan Pemerintah ini oleh Menteri dapat diserahkan kepada Daerah perusahaan-perusahaan yang diselenggarakan, dikuasai dan diatur oleh Departemen kecuali perusahaan-perusahaan industri rakyat yang berfunksi
BAB X. ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN. Pasal 18. (1) Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian kepada Daerah dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah N
12 dan 13 tahun 1954 sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi penyerahan urusan termaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah
BAB XI. PENUTUP. Pasal 19. Sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala peraturan perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 20. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
23 TAHUN 1962 tentang PENYERAHAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENYERAHAN PERUSAHAAN TERTENTU DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN RAKYAT KEPADA DAERAH TINGKAT I. UMUM. Bahwa untuk pengisian otonomi daerah dalam rangka Ketetapan M.P.R.S. N
II/MPRS/1960 serta sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Dasar perlu kepada Daerah diserahkan tugas dan wewenang dari pada Departemen Perindustrian Rakyat sehingga dengan demikian otonomi daerah dapatlah diperkem- bangkan dengan lancar dan
Untuk keperluan ini, dengan tidak mengurangi hak-hak yang telah dimiliki oleh Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang ada, maka dengan Peraturan Pemerintah ini tugas dan wewenang Daerah diperluas lagi dengan menyerahkan kepadanya pelaksanaan urusan perkembangan dan perluasan urusan perindustrian rakyat dalam daerahnya seperti soal perizinan dan penjatahan, dengan ketentuan bahwa urusan-urusan yang mempunyai sifat dan tingkat nasional adalah tetap merupakan tugas dan wewenang Pemerintah P
Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang mengenai urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat oleh daerah, maka oleh Menteri akan turut diserahkan pula perusahaan tertentu yang hingga kini berada dalam pengurusan Departemen Perindustrian Rakyat dan segala sesuatu yang bersangkutan, begitu pula ikut diserahkan sejumlah uang kepada Daerah serta disamping itu akan diberitahukan secepat-cepatnya kepada Daerah berapa jatah devisen yang akan diperuntukkan bagi Daerah-daerah masing-masing, dengan pengecualian, jatah devisen yang akan diperuntukkan bagi :
Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat;
Gabungan-gabungan Perusahaan Sejenis dan Organisasi Perusahaan Sejenis pembagiannya diatur oleh D
Mengingat Republik Indonesia adalah negara kesatuan politis dan juga ekonomis, maka kebijaksanaan umum berada ditangan Pemerintah Pusat yang harus ditaati oleh Daerah dan selain dari itu, Menteri menyelenggarakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan, serta tidak mengurangi hak daerah mengadakan perencanaan sendiri yang bersifat sedaerah dan tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dan perencanaan umum dan bimbingan serta pengawasan Pemerintah Pusat i.
Menteri, terhadap urusan-urusan perindustrian rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada Daerah, agar segala sesuatu dapat berjalan dengan
Untuk keperluan termaksud Menteri dapat membentuk perwakilan-perwakilan didaerah- daerah yang dianggap perlu, yang dasar-dasar hubungan kerjanya dengan Daerah diatur oleh Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sesuai dengan pasal 14 ayat (2) huruf b Penetapan Presiden N
6/1969 (disempurnakan). Dalam menyelenggarakan urusan perindustrian Daerah dalam hal teknis bertanggung- jawab kepada Menteri dan dalam hal-hal lain kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta R
Pegawai-pegawai negeri Departemen yang bekerja pada dinas- dinas perindustrian didaerah-daerah diserahkan kepada Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 11 jis pasal 12 dan 13 dari pada Peraturan Pemerintah ini kecuali jika Menteri memandang perlu pegawai negeri tersebut tetap menjadi pegawai negeri pada Departemen, namun atas permintaan Daerah Menteri dapat memperbantukan pegawai-pegawai Departemen tadi kepada yang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur daerah demi daerah mengingat pula kesanggupan dan kemampuan daerah masing- masing yang akan diatur oleh Menteri bersama- sama dengan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi D
Kemudian kepada Daerah akan diserahkan pula perusahaan- perusahaan yang dewasa ini diselenggarakan, dikuasai dan diatur oleh Departemen kecuali perusahaan-perusahaan industri rakyat yang berfungsi
PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 . Cukup
Pasal 2. Dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Daerah diserahkan segi-segi pelaksanaan pengorganisasian dari pada aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dipegang oleh Pemerintah Pusat, kecuali pelaksanaan dari pada urusan-urusan mengenai perusahaan yang dikuasai, diatur, didirikan oleh Pemerintah P
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemerintah Pusat tetap memegang segi kebijaksanaan umum terhadap aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri
Disamping itu Pemerintah Pusat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap daerah dalam menjalankan segi pelaksanaan, pengorganisasian dari pada aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri
Kekuasaan yang telah diserahkan kepada Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibidang perizinan perusahaan, ialah mengenai jenis-jenis industri seperti tersebut dibawah ini :
pembatikan,
konfeksi,
minyak kelapa,
minuman yang tidak mengandung
- kembang gula, 6. biskuit, 7. vulkanisir ban mobil, 8. pembakaran kapur, 9. penggergajian kayu, 10. genteng bata dan barang sejenis, 11. klise, 12.
Pasal 3. Berdasarkan kesanggupan suatu Daerah Tingkat II maka Daerah Tingkat I dengan persetujuan Menteri dapat menyerahkan sebagian urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I tersebut kepada Daerah Tingkat II
Pasal 4 sampai dengan 7. Cukup
Pasal 8. Mengingat Republik Indonesia adalah negara kesatuan termasuk arti kesatuan ekonomi, maka penyelenggaraan perencanaan umum diselenggarakan oleh M
Daerah menyelenggarakan perencanaan yang bersifat sedaerah untuk wilayahnya serta selanjutnya melaksanakan rencana-rencana hasil perencanaan yang bersifat sedaerah dengan ketentuan bahwa perencanaan dan rencana-rencana tersebut haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan rencana-rencana serta kebijaksanaan Pemerintah P
Pasal 9 sampai dengan 20. Cukup
Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 N
- Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/74; TLN NO. 2503