Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962

Kerangka<< >>

Surat Bersama Menteri Perindustrian Rakyat dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tanggal 21 Agustus 1962 No. 111/M/VIII/62; Surat Bersama Menteri Perindustrian Rakyat dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tanggal 21 Agustus 1962 No. 111/M/VIII/62; Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah menuju ke-otonomi yang riil dan luas sesuai dengan pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/ 1960 dibidang Pemerintahan Daerah, perlu Daerah dilengkapi dengan tugas dan wewenang mengenai urusan perindustrian rakyat;

  2. bahwa penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 dan 13 tahun 1954 perlu diatur kembali; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/ 1960;

  3. Undang-undang No. 1 tahun 1957;

  4. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), No. 2 tahun 1961 dan No. 1 tahun 1962. 5. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (B.R.O.) tahun 1934 Staatsblad tahun 1938 No. 86 jo. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 7);

  5. Undang-undang No. 5 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 10); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja 10 Januari 1962; Memutuskan : Dengan menyatakan tidak berlaku lagi:

  6. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 24);

  7. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 25); Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan Perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat 1. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan :

    1. Menteri ialah Menteri yang mengurus urusan perindustrian rakyat;

    2. Departemen ialah Departemen yang mengurus urusan perindustrian rakyat;

    3. Daerah ialah daerah tingkat I termaksud Undang-undang No. 1 tahun 1957 termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Chusus Ibukota Jakarta Raya dan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru. BAB II. URUSAN - URUSAN YANG DISERAHKAN. Pasal 2. (1) Kepada Daerah diserahkan pelaksanaan dari pada urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat dalam daerahnya dengan pengecualian mengenai hal-hal yang disebutkan dalam ayat (3). (2) Untuk menjalankan pelaksanaan urusan tersebut dalam ayat (1), maka dengan keputusan Menteri kepada Daerah Diberikan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang ada ditangan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. (3) Yang dikecualikan dari penyerahan tersebut dalam ayat (1) ialah: a.urusan yang mempunyai sifat dan tingkat nasional dan antar Negara; b.urusan-urusan mengenai perusahaan-perusahaan yang dikuasai, diatur atau didirikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 3. (1) Daerah dapat menyerahkan sebagian dari urusan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) dengan Peraturan Daerah kepada Daerah tingkat II dalam wilayahnya. (2) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (1) berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah setelah mendengar Menteri. Pasal 4. Daerah dapat mengadakan usaha-usaha pendidikan untuk kepentingan perkembangan perindustrian rakyat dalam wilayahnya. Pasal 5. (1) Daerah menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban mengenai urusan penyaluran perusahaan yang telah dan yang akan diserahkan kepada Daerah menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan- perusahaan yang mendapat izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh Daerah menurut peraturan-peraturan penyaluran perusahaan dimasukkan ke dalam kas daerah. BAB III. DINAS PERINDUSTRIAN RAKYAT DAERAH. Pasal 6. Daerah, begitu pula Daerah Tingkat II yang diserahi tugas menurut pasal 3, dengan persetujuan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah membentuk dinas perindustrian rakyat sesuai dengan petunjuk-petunjuk Menteri. BAB IV. HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I DAN PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II. Pasal 7. Dalam menyelenggarakan urusan tersebut dalam ayat (1) pasal 2 Daerah mentaati peraturan perundangan dan kebijaksanaan Pemerintah Pusat seperti tercantum dalam peraturan- peraturan, instruksi-instruksi, pedoman-pedoman atau surat-surat edaran, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat umumnya, khususnya oleh Menteri. Pasal 8. (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6 dan 7, Menteri mengatur perencanaan umum serta menyelenggarakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan. (2) Untuk menjalankan tugas yang dimaksudkan dalam ayat (1), ayat (3) pasal 2 dan pasal 7 Menteri dapat membentuk perwakilan di Daerah. (3) 1. Daerah menyelenggarakan perencanaan yang bersifat sedaerah untuk wilayahnya. 2. Daerah melaksanakan rencana-rencana, hasil perencanaan seperti yang tersebut pada angka 1. (4) Perencanaan serta rencana-rencana tersebut pada angka 1 dan angka 2 harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan rencana-rencana dan kebijaksanaan Pemerintah Pusat. (5) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) huruf b Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dasar-dasar hubungan kerja antara Perwakilan Departemen dengan Daerah ditetapkan dengan instruksi bersama Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Pasal 9. (1) Daerah berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab dalam hal teknis kepada Menteri dan dalam hal lain-lain kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah mengenai pelaksanaan urusan memperkembangkan dan memperluas perindustrian rakyat, kecuali Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya yang bertanggung- jawab sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961. (2) Tiap enam bulan dan setiap waktu bila perlu Daerah menyampaikan laporan mengenai perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat dalam wilayahnya kepada Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Pertama. BAB V. BANGUNAN-BANGUNAN TANAH DAN ALAT-ALAT LAIN. Pasal 10. (1) Bangunan-bangunan dan tanah-tanah yang hingga sekarang oleh departemen dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban termaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) ikut diserahkan kepada Daerah. (2) Demikian pula alat-alat serta barang-barang inventaris lainnya yang bersangkutan diserahkan kepada daerah. BAB VI. PENJERAHAN PEGAWAI. Pasal 11. (1) Pegawai negeri dalam lingkungan Departemen, yang bekerja pada kantor-kantor didaerah, diserahkan sebagai pegawai negeri untuk diperbantukan atau untuk diangkat menjadi pegawai daerah, kecuali mereka yang menurut keputusan Menteri dianggap perlu untuk menjadi pegawai negeri dalam lingkungan departemen. (2) Dengan mengingat peraturan yang ada mengenai pegawai negeri, maka dengan keputusan Menteri dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai daerah atau diperbantukan kepada daerah. (3) Pemindahan pegawai negeri yang diperbantukan kepada daerah kedaerah yang lain diatur oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Kepala Daerah. (4) Penempatan dan pemindahan pegawai negeri yang diperbantukan kepada daerah didalam wilayah-daerahnya, diatur oleh Kepala Daerah dan diberitahukan kepada Menteri. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan pada ayat (1) diselenggarakan oleh Departemen dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah. (6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit, hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai negeri yang diperbantukan kepada Daerah, diputus oleh Kepala Daerah menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri dan diberitahukan kepada Menteri. Pasal 12. Daerah wajib menerima semua pegawai yang diserahkan menurut pasal 11. Pasal 13. Atas permintaan Daerah Menteri dapat mempekerjakan pegawai-pegawai yang dikecualikan dalam pasal 11 kepada daerah. BAB VII. BANTUAN DAERAH. Pasal 14. Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang tentang urusan yang tidak diserahkan sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal 2, daerah wajib membantu serta memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh atau atas nama Menteri. BAB VIII. KEUANGAN DAN JATAH DEVISEN. Pasal 15. Untuk pelaksanaan urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat oleh daerah untuk tahun dinas penyerahan dan tahun dinas berikutnya diserahkan kepada daerah semua biaya yang dimuat dalam anggaran belanja dan pendapatan departemen untuk urusan yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pasal 16. (1) Untuk keperluan pembelian alat-alat, bahan baku, pembelian mesin-mesin yang diperlukan, serta untuk memperkembangkan atau memperluas usaha perindustrian rakyat bagi urusan yang diserahkan kepada daerah, maka Menteri tiap tahun memberitahukan kepada Daerah, jatah devisen yang diperuntukkan bagi masing-masing daerah. (2) Dari Jatah devisen tersebut pada ayat (1) dikecualikan:

  8. jatah devisen yang disediakan untuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat;

  9. jatah devisen yang disediakan untuk Gabungan Perusahaan Sejenis dan Organisasi Perusahaan Sejenis Perindustrian Rakyat sepanjang diperuntukkan pembelian bahan baku setelah mendengar pertimbangan daerah. BAB IX. PENJERAHAN PERUSAHAAN JANG DIKUASAI OLEH DEPARTEMEN. Pasal 17. Dengan mengingat ketentuan pada ayat (3) pasal 2 dari Peraturan Pemerintah ini oleh Menteri dapat diserahkan kepada Daerah perusahaan-perusahaan yang diselenggarakan, dikuasai dan diatur oleh Departemen kecuali perusahaan-perusahaan industri rakyat yang berfunksi nasional. BAB X. ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN. Pasal 18. (1) Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian kepada Daerah dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 dan 13 tahun 1954 sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi penyerahan urusan termaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diputuskan oleh Menteri setelah mendengar Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. BAB XI. PENUTUP. Pasal 19. Sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala peraturan perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 20. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 23 TAHUN 1962 tentang PENYERAHAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENYERAHAN PERUSAHAAN TERTENTU DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN RAKYAT KEPADA DAERAH TINGKAT I. UMUM. Bahwa untuk pengisian otonomi daerah dalam rangka Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 serta sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Dasar perlu kepada Daerah diserahkan tugas dan wewenang dari pada Departemen Perindustrian Rakyat sehingga dengan demikian otonomi daerah dapatlah diperkem- bangkan dengan lancar dan cepat. Untuk keperluan ini, dengan tidak mengurangi hak-hak yang telah dimiliki oleh Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang ada, maka dengan Peraturan Pemerintah ini tugas dan wewenang Daerah diperluas lagi dengan menyerahkan kepadanya pelaksanaan urusan perkembangan dan perluasan urusan perindustrian rakyat dalam daerahnya seperti soal perizinan dan penjatahan, dengan ketentuan bahwa urusan-urusan yang mempunyai sifat dan tingkat nasional adalah tetap merupakan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat. Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang mengenai urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat oleh daerah, maka oleh Menteri akan turut diserahkan pula perusahaan tertentu yang hingga kini berada dalam pengurusan Departemen Perindustrian Rakyat dan segala sesuatu yang bersangkutan, begitu pula ikut diserahkan sejumlah uang kepada Daerah serta disamping itu akan diberitahukan secepat-cepatnya kepada Daerah berapa jatah devisen yang akan diperuntukkan bagi Daerah-daerah masing-masing, dengan pengecualian, jatah devisen yang akan diperuntukkan bagi :

  10. Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat;

  11. Gabungan-gabungan Perusahaan Sejenis dan Organisasi Perusahaan Sejenis pembagiannya diatur oleh Departemen. Mengingat Republik Indonesia adalah negara kesatuan politis dan juga ekonomis, maka kebijaksanaan umum berada ditangan Pemerintah Pusat yang harus ditaati oleh Daerah dan selain dari itu, Menteri menyelenggarakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan, serta tidak mengurangi hak daerah mengadakan perencanaan sendiri yang bersifat sedaerah dan tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dan perencanaan umum dan bimbingan serta pengawasan Pemerintah Pusat i.c. Menteri, terhadap urusan-urusan perindustrian rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada Daerah, agar segala sesuatu dapat berjalan dengan baik. Untuk keperluan termaksud Menteri dapat membentuk perwakilan-perwakilan didaerah- daerah yang dianggap perlu, yang dasar-dasar hubungan kerjanya dengan Daerah diatur oleh Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sesuai dengan pasal 14 ayat (2) huruf b Penetapan Presiden No. 6/1969 (disempurnakan). Dalam menyelenggarakan urusan perindustrian Daerah dalam hal teknis bertanggung- jawab kepada Menteri dan dalam hal-hal lain kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Pegawai-pegawai negeri Departemen yang bekerja pada dinas- dinas perindustrian didaerah-daerah diserahkan kepada Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 11 jis pasal 12 dan 13 dari pada Peraturan Pemerintah ini kecuali jika Menteri memandang perlu pegawai negeri tersebut tetap menjadi pegawai negeri pada Departemen, namun atas permintaan Daerah Menteri dapat memperbantukan pegawai-pegawai Departemen tadi kepada yang bersangkutan. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur daerah demi daerah mengingat pula kesanggupan dan kemampuan daerah masing- masing yang akan diatur oleh Menteri bersama- sama dengan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Kemudian kepada Daerah akan diserahkan pula perusahaan- perusahaan yang dewasa ini diselenggarakan, dikuasai dan diatur oleh Departemen kecuali perusahaan-perusahaan industri rakyat yang berfungsi nasional. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 . Cukup jelas. Pasal 2. Dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Daerah diserahkan segi-segi pelaksanaan pengorganisasian dari pada aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dipegang oleh Pemerintah Pusat, kecuali pelaksanaan dari pada urusan-urusan mengenai perusahaan yang dikuasai, diatur, didirikan oleh Pemerintah Pusat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemerintah Pusat tetap memegang segi kebijaksanaan umum terhadap aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat. Disamping itu Pemerintah Pusat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap daerah dalam menjalankan segi pelaksanaan, pengorganisasian dari pada aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat. Kekuasaan yang telah diserahkan kepada Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibidang perizinan perusahaan, ialah mengenai jenis-jenis industri seperti tersebut dibawah ini :

  1. pembatikan, 2. konfeksi, 3. minyak kelapa, 4. minuman yang tidak mengandung alkohol. 5. kembang gula, 6. biskuit, 7. vulkanisir ban mobil, 8. pembakaran kapur, 9. penggergajian kayu, 10. genteng bata dan barang sejenis, 11. klise, 12. kompor. Pasal 3. Berdasarkan kesanggupan suatu Daerah Tingkat II maka Daerah Tingkat I dengan persetujuan Menteri dapat menyerahkan sebagian urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I tersebut kepada Daerah Tingkat II itu. Pasal 4 sampai dengan 7. Cukup jelas. Pasal 8. Mengingat Republik Indonesia adalah negara kesatuan termasuk arti kesatuan ekonomi, maka penyelenggaraan perencanaan umum diselenggarakan oleh Menteri. Daerah menyelenggarakan perencanaan yang bersifat sedaerah untuk wilayahnya serta selanjutnya melaksanakan rencana-rencana hasil perencanaan yang bersifat sedaerah dengan ketentuan bahwa perencanaan dan rencana-rencana tersebut haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan rencana-rencana serta kebijaksanaan Pemerintah Pusat. Pasal 9 sampai dengan 20. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/74; TLN NO. 2503

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):