Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan- perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negera menurut Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perhubungan udara didaerah- daerah:
Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap Perusahaan- perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negera menurut Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perhubungan udara didaerah- daerah: Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar:
Undang-undang No 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No 59): Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang distribusi, dan Menteri Perhubungan Udara: Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara". BAB I PENDIRIAN. Pasal
Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" selanjutnya dapat disebut P.N. "Merpati Nusantara" didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan
Pasal 2. (1) P.N. "Merpati Nusantara" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Perusahaan" ialah P.N. "Merpati Nusantara";
"Direksi" ialah Direksi P.N. "Merpati Nusantara",
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Udara; c. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 1961; f. "B.P.D" ialah Badan Penasehat Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna yang dibentuk dengan Keputusan Menteri. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor cabang operasi didaerah-daerah yang akan ditetapkan oleh Menteri. Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang perhubungan udara sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan perhubungan udara daerah dan penerbangan serba guna dan memajukan segala sesuatu yang bersangkutan dengan perhubungan udara didaerah-daerah, kesemuanya dalam arti kata yang seluas-luasnya. Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu olah seorang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidang operasi dan bidang teknik dan seorang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidang komersiil dan bidang administrasi, serta beberapa Kepala Cabang yang bertanggung-jawab atas bidang-bidang operasi, teknik, komersiil dan administrasi didaerah masing
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat
atas pemintaan sendiri:
karena tindakan yang merugikan Perusahaan:
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara:
karena meninggal
dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf
dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) diatas belum diputuskan, maka Menteri dpat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlakukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Presiden Direktur mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Presiden Direktur menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan usaha dan menyusun anggaran Perusahaan. (2) Presiden Direktur mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Presiden Direktur memerlukan persetujuan Menteri untuk hal-hal tersebut dibawah
mengadakan perjanjian yang mengikat untuk lebih dari tiga tahun atau yang melebihi nilai yang setiap tahun ditetapkan oleh Menteri, tetapi tidak akan kurang dari jumlah tiga juta rupiah, kecuali jika perjanjian atau pengeluaran ini telah termasuk anggaran Perusahaan.
mengadakan pinjaman
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang,surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan menganti kerugian
Pasal 18. Tahun buku berlaku dari tangal satu Januari sampai dengan tiga puluh satu Desember. Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkam anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U. Laporan perhitungan
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirumkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan Laba. Pasal 22. (1) Dari Laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21, disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55% ; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing- masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan yang termaksud dalam pasal 18 ayat (2) dari Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemeritah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 6 September 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1962. Sekretaris Negara, MOH. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/66