Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1962 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Agustus 1962 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 1962 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1962 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.