Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa diantara kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan- penghasilan lain dari pada Direksi dan pegawai/pekerja Perusahaan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, soal gaji pada dewasa ini merupakan soal yang terpenting dan oleh karenanya perlu diatur dengan segera;
bahwa diantara kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan- penghasilan lain dari pada Direksi dan pegawai/pekerja Perusahaan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, soal gaji pada dewasa ini merupakan soal yang terpenting dan oleh karenanya perlu diatur dengan segera; b. bahwa mengingat beranekanya sifat dan macam Perusahaan Negara dianggap perlu untuk menentukan peraturan pokok sebagai dasar dari Peraturan Gaji Perusahaan Negara yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan; c. bahwa dalam masyarakat sosialis Indonesia pekerjaan-pekerjaan baik yang mempunyai sifat mengerahan tenaga badaniah, sifat yang memerlukan keakhlian, maupun yang bersifat kejuruan khusus, perlu diberikan penghargaan yang tepat; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 26 Juni 1962; Memutuskan : Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. (1) Yang dimaksudkan dengan Perusahaan ialah Badan Pimpinan Umum, Perusahaan Negara atau badan lain yang dibentuk atas dasar Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. (2) Pegawai Perusahaan ialah anggota Direksi dan pegawai/ pekerja yang bekerja tetap pada Perusahaan. (3) Menteri ialah yang menguasai Perusahaan. (4) Direksi ialah pimpinan Perusahaan. Pasal 2. Dengan suatu Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah ini dapat dinyatakan berlaku bagi sesuatu badan lain yang didirikan dengan suatu Undang-undang. Pasal 3. Gaji pegawai Perusahaan diatur oleh Menteri menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah
BAB II. GAJI DAN JABATAN. Pasal 4. Kepada pegawai diberikan gaji pokok serendah-rendahnya Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 4000,- (empat ribu rupiah)
Pasal 5. Jabatan-jabatan dalam suatu Perusahaan dibagi dalam golongan I, golongan II dan golongan III. Pasal 6. (1) Syarat pengangkatan untuk jabatan dalam golongan I ialah ijazah sekolah rendah atau pengetahuan/pengalaman yang sederajat dengan
Pasal 7. Tiap golongan dibagi dalam ruang-ruang menurut kebutuhan Perusahaan yang
Pasal 8. Tiap golongan tersebut dalam pasal 5 mempunyai gaji pokok terendah dan tertinggi menurut ketetapan Menteri. Pasal 9. Pembagian dalam golongan dan ruang tersebut dalam pasal- pasal 5 dan 7 diatas ditetapkan oleh Menteri. Pasal 10. Gaji pegawai yang ditempatkan diluar negeri ditetapkan oleh Menteri Pertama atas usul Menteri. BAB III. HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN. Pasal 11. (1) Pegawai termasuk dalam golongan III, kecuali Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau badan/penjabat yang dikuasakan untuk itu oleh Menteri. (2) Pegawai golongan I dan II diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. BAB IV. SUSUNAN PEGAWAI. Pasal 12. Susunan pegawai dalam suatu Perusahaan disesuaikan dengan anggaran Perusahaan dan disahkan oleh Menteri. BAB V. TUNJANGAN Pasal 13. Kepada pegawai diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan, tunjangan perusahaan tambahan dan tunjangan lain menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 14 sampai dengan pasal 17 peraturan
Pasal 14. Tunjangan
Pasal 15. Tunjangan kemahalan
Kepada pegawai diberikan tunjangan kemahalan umum sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah gaji pokok dan tunjangan
Pasal 16. Tunjangan
Kepada pegawai diberikan tunjangan perusahaan sebesar 100% (seratus perseratus) dari gaji pokok
Pasal 17. Tunjangan perusahaan
Berhubung dengan pentingnya Perusahaan, kedudukan serta tugas dalam Perusahaan maka kepada pegawai tertentu dapat diberikan tunjangan perusahaan tambahan yang jumlahnya tiap bulan tidak boleh melebihi 150% (seratus lima puluh perseratus) dari gaji pokok dan yang diatur oleh Menteri Pertama atas usul Menteri. BAB VI. KETENTUAN KHUSUS. Pasal 18. Kepada pegawai tertentu dapat diberikan emolumen-emolumen dan penghargaan- penghargaan lain yang diatur oleh Menteri Pertama atas usul Menteri. Pasal 19. Direksi dengan persetujuan Menteri dan setelah mendengar pendapat Menteri Perburuhan dapat mengadakan peraturan upah, yang tidak merupakan gaji
Pasal 20. Kepada pegawai diberikan hak pensiun atau hak tunjangan yang bersifat pensiun yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 21. Kepada pegawai yang menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini mendapat gaji kurang dari yang diterimanya sekarang diberikan gaji peralihan yang sama jumlahnya dengan gajinya sebelum Peraturan Pemerintah ini
Waktu peralihan tidak boleh melebihi waktu 2
Pasal 22. Dalam waktu peralihan itu persoalan gaji peralihan dan pembayaran pajak oleh pegawai diatur oleh Menteri Pertama atas usul Menteri. Pasal 23. Dalam waktu peralihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Menteri Pertama atas usul Menteri mengatur penyesuaian gaji dari Perusahaan-perusahaan Negara yang dahulunya merupakan jawatan/badan perusahaan I.B.W atau I.C.W. dengan ketentuan- ketentuan pokok gaji Perusahaan Negara
BAB VIII. PENUTUP. Pasal 24. Peraturan ini disebut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara dan berlaku pada tanggal 1 Juli 1962. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1962 Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1985 Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 14 TAHUN 1962 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK GAJI PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA. UMUM. 1. Dalam alam sosialisme Indonesia, Perusahaan Negara mempunyai tujuan untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dimana diutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan
- Adanya suatu peraturan gaji yang sehat dan menarik merupakan salah satu unsur yang penting untuk dapat tercapainya ketenteraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan yang diperlukan, bagi memelihara ketekunan bekerja dan aktivitiet para pegawai guna mengembangkan daya produksi bagi kepentingan masyarakat dalam rangka ekonomi
- Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 menentukan bahwa kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain dari Direksi dan pegawai/pekerja Perusahaan Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Diantara hal- hal yang perlu diatur ini soal gaji pada dewasa ini merupakan soal yang
- Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok gaji pegawai Perusahaan Negara yang tunduk pada Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, peraturan mana dijiwai oleh sosialisme Indonesia dan juga dengan mengingat tujuan yang dicantumkan dalam pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960. 5. Dalam hubungan ini perlu ditegaskan, bahwa suatu perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi (economische unit), yang satu sama lainnya berbeda dimana penentuan tingkat gaji c.q. penghasilan disandarkan atas kemampuan perusahaan dengan tidak boleh meninggalkan dasar-dasar yang bedrijfs-economich. 6. Baik pegawai negeri, maupun pegawai Perusahaan Negara adalah pengabdi Negara. Berhubung dengan ini maka sudah sepantasnya, jika peraturan gaji pegawai Perusahaan Negara empunyai azas-azas persamaan dengan peraturan gaji pegawai negeri yang
Persamaan ini diwujudkan dalam penentuan gaji pokok terendah sebesar Rp. 2.00,- dan tertinggi sebesar Rp. 4.000,- jadi dengan imbangan 1 : 20 dan pemberian tunjangan keluarga dan kemahalan, segala sesuatu dalam batas kemampuan perusahaan yang
- Perlu dihindari adanya suatu peraturan yang
Maka perlu dijamin adanya flexibiliteit yang dapat mengikuti sifat dan dinamik perusahaan sehingga memungkinkan pemberian dan penghasilan kepada karyawan berdasarkan atas produktiviteit, keahlian dan kegiatan
Perlu juga mendapat penghargaan pekerjaan yang didasarkan atas beratnya kerja tenaga atau fikiran, bahaya lapangan kerja, risiko kerja, keahlian khusus dan bakat istimewa yang
- Peraturan ini memuat pokok-pokok, dasar-dasar dari penggajian dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Menteri bagi perusahaan-perusahaan yang berada dilingkungan
PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ayat (1). Perusahaan-perusahaan milik Negara yang terdapat di Indonesia dapat dibagi dalam: a. Perusahaan dengan kekayaan terpisah ialah perusahaan yang bernaung dibawah Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960.
Perusahaan dengan kekayaan yang tidak terpisah dari pada anggaran belanja Pemerintah ialah perusahaan I.B.W. dan I.C.W.
Perusahaan berdasarkan atas suatu Undang-undang khusus seperti Bank Indonesia.
Perusahaan berdasarkan Undang-undang
Adapun yang akan diatur ialah peraturan pokok mengenai gaji pegawai Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam ayat a diatas satu dan lain berhubung dengan pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang menentukan, bahwa kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain Direksi dan pegawai/pekerja Perusahaan Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 2. Pasal ini memungkinkan untuk memperlakukan Peraturan Pemerintah ini bagi Badan Negara lain, yang dibentuk oleh sesuatu undang-undang seperti umpamanya Bank Indonesia. (Undang-undang No. 11 tahun 1962), Bank Dagang Negara, Bank Umum Negara, B.K.T.N., Bapindo dan
Pasal 3. Menteri yang bersangkutan mengatur gaji dari perusahaan- perusahaan didalam lingkungan
Pasal 4. Gaji pokok terendah adalah Rp. 200,- sedang gaji pokok tertinggi yang dapat diberikan berjumlah Rp. 4.000,-. Pasal 5. Cukup jelas, Pasal 6. Ayat (2). Yang dimaksud dengan sekolah menengah ialah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Ayat (4). Ketentuan dalam ayat ini membuka kemungkinan untuk memberi penghargaan kepada pegawai tertentu diantaranya "manualworkers", petugas-petugas yang kewajibannya merupakan pekerjaan yang vital bagi perusahaan atau bekerja ditempat
Pasal 7. Pasal ini adalah suatu bukti dari flexibilitet dari peraturan
Jumlah ruang tergantung dari sifat
Pasal 8. Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah sesuai dengan pasal 4 berturut-turut Rp. 200,- dan Rp. 4.000,- . Ini berarti bahwa gaji pokok tertinggi Rp. 4.000,- hanya diberikan kepada pegawai tertinggi suatu perusahaan yang terbesar, sehingga gaji pokok tertinggi suatu perusahaan dapat berbeda dengan perusahaan
Pasal 9. Pembagian dalam golongan dan ruang termaksud dalam pasal 5 dan pasal 7 diatas ditetapkan oleh Menteri. Pasal 10. Cukup
Pasal 11. Ayat (1). Pegawai dari golongan III yang termaksud Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedang lainnya oleh Menteri atau Badan/pejabat yang dikuasakan untuk itu oleh Menteri. Pasal 12. Susunan pegawai didasarkan atas anggaran perusahaan yang berarti, bahwa prinsip- prinsip bedfijfs-economisch tidak boleh
Pasal 13. Cukup
Pasal 14. Ayat (2).Yang dimaksud dengan : 1.anak adalah anak yang syah/disyahkan dan anak tiri, 2.anak angkat adalah bukan anak sendiri yang diangkat menurut hukum adopsi bagi keturunan Tionghoa atau yang diangkat menurut putusan Pengadilan Negeri. Pasal 15. Tunjangan kemahalan umum dihitung atas dasar jumlah gaji pokok sebulan dengan tunjangan
Pasal 16. Tunjangan Perusahaan diberikan kepada tiap-tiap pegawai dan besarnya adalah 100% dari gaji pokok
Pasal 17. Tidak dapat disangkal bahwa ada perbedaan antara satu Perusahaan Negara dengan yang
Untuk menjaga keseimbangan maka kepada Menteri Pertama diberi wewenang untuk mengatur penghargaan terhadap pegawai-pegawai tertentu berupa tunjangan perusahaan
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai-pegawai tertentu berhubung dengan sifat pekerjaannya yang istimewa/khusus dan pula diadakan diperusahaan-perusahaan yang vital/penting bagi
Pasal 18. Untuk mengadakan keseragaman dalam hal emolumen dan penghargaan-penghargaan seperti rumah dinas, mobil dinas dan tunjangan penerbangan maka perlu diadakan ketentuan pasal
Dalam emolumen juga termaksud distribusi beras, dan lain- lain bahan keperluan hidup dengan
Pasal 19. Direksi dengan persetujuan Menteri Pertama dan setelah mendengar pendapat Menteri Perhubungan dapat mengadakan peraturan upah yang tidak merupakan gaji tetap seperti upah borong, upah musim dan
Pasal 20. Cukup
Pasal 21. Sesudah peraturan pokok ini dikeluarkan, maka oleh Menteri yang bersangkutan dibuat peraturan gaji, sehingga mulai tanggal 1 Januari 1963 semua perusahaan sudah tunduk pada peraturan pokok ini secara
Pasal 22. Cukup
Pasal 23. Berhubung persoalan gaji banyak sangkut-pautnya dengan status dan ketentuan- ketentuan kepegawaian lainnya seperti pensiun, pemberhentian dan sebagainya maka penyesuaian gaji pegawai dari Jawatan dan Badan-badan perusahaan I.B.W. atau I.C.W. dengan ketentuan-ketentuan pokok gaji pegawai Perusahaan Negara perlu diatur dalam hubungan dengan aspek kepegawaian dalam keseluruhannya dengan memegang prinsip bahwa perubahan keadaan tidak boleh merugikan kedudukan keuangan seseorang pegawai/pekerja. Oleh sebab itu maka Menteri Pertama yang juga mempunyai kedudukan sebagai Menteri yang diserahi Urusan Pegawai diberi wewenang untuk mengatur penyesuaian itu dengan bersandar atas usul-usul dari Menteri yang
Pasal 24. Cukup
Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/55; TLN NO. 2487