Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1962

Kerangka<< >>

bahwa ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 perlu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan perekonomian di Indonesia pada waktu ini, sehingga pekerjaan bongkar/muat kapal dan penimbunan serta pengangkutan barang dipelabuhan dapat dijalankan secara lancar; bahwa ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 perlu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan perekonomian di Indonesia pada waktu ini, sehingga pekerjaan bongkar/muat kapal dan penimbunan serta pengangkutan barang dipelabuhan dapat dijalankan secara lancar; Mengingat:

  1. Pasal 5 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 33 Undang-undang Dasar;

  3. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;

  4. Undang-undang Bedrijfsreglementering 1934 (Lembaran-Negara tahun 1938 No. 86) ;

  5. Instruksi Presiden No. Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962, pasal 2;

  1. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1958. Memutuskan : Menetapkan: Mengubah Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 107), sebagaimana telah diubah dan ditambah terachir dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 27) tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut, sehingga ketentuan- ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu seluruhnya berbunyi seperti termuat pada pasal- pasal dibawah ini : Pasal 1. Ketentuan pengertian. Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
    1. Perusahaan ialah perusahaan yang mengurus barang muatan yang akan dikirimkan melalui laut dan atau yang dibongkar dari kapal untuk disalurkan, termasuk didalamnya rangkaian pekerjaan : - membongkar/memuat barang dari/kekapal termasuk menyusunnya diatas kapal; - memindahkan barang tersebut dari kade kegudang atau sebaliknya; - mengurus barang-barang tersebut didalam gudang dan/atau tempat penimbunan; - menimbang, menghitung, mengukur, mengambil contoh, menguji, menandai, dan/atau membungkus kembali barang termasuk semua pekerjaan yang bersangkutan; - mengurus pemindahan barang dari gudang ketempat penimbunan lain dan sebaliknya;

    2. Barang ialah semua barang termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan yang akan dikirim melalui laut dan atau dibongkar dari kapal selama barang tersebut menjadi atau ada didalam pengawasan Jawatan Bea Cukai;

    3. Kapal ialah semua alat pengangkutan diair yang memuat barang;

    4. Ton ialah seribu kilogram atau satu meter kubik;

    5. Surat izin ialah baik yang berupa vergunning maupun licentie yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri;

    6. Menteri ialah Menteri Perhubungan Laut;

    7. Perusahaan Negara adalah Perusahaan Negara yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1960; Pasal 2. Perizinan. Semua perusahaan termaksud dalam pasal 1 huruf a harus mendapat izin yang dikeluarkan oleh Menteri. Perusahaan yang dapat memperoleh izin adalah :

    8. perusahaan pelayaran negara;

    9. perusahaan negara yang khusus melakukan pekerjaan muatan kapal laut yang ada dibawah pengawasan dan koordinasi Badan Pimpinan Umum Maritim;

    10. perusahaan negara tertentu, setelah mendengar pendapat Menteri yang bersangkutan;

    11. perusahaan pelayaran pantai regional yang merupakan usaha bersama (campuran) antara Swasta dan Pemerintah Daerah;

    12. perusahaan swasta yang khusus melakukan pekerjaan muatan kapal laut. Pasal 3. Syarat-syarat. (1) Syarat-syarat untuk mendapat surat izin adalah . a. perusahaan harus berbentuk badan hukum, yang didirikan menurut peraturan- peraturan yang berlaku di Indonesia;

    13. pemegang saham dari perusahaan tersebut harus warga-negara Indonesia;

    14. perusahaan harus dikuasai dan diurus oleh warga-negara Indonesia. Syarat-syarat tersebut pada ayat (1) tidak berlaku terhadap perusahaan negara. (2) Selain syarat-syarat tersebut pada ayat (1) perusahaan harus memenuhi syarat-syarat dalam hal :

    15. peralatan kerja;

    16. keakhlian;

    17. tenaga kerja/perburuhan;

    18. kapasitet kerja;

    19. kecepatan kerja;

    20. pertanggungan-jawab terhadap barang dikerjakan;

    21. pertanggungan-jawab fiskal;

    22. tarip jasa dan lainnya; yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (3) Menteri dapat menambah syarat-syarat lainnya yang dianggap perlu. Pasal 4. Penolakan permohonan izin. Permohonan izin dapat ditolak apabila :

    23. perusahaan tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 3;

    24. menurut pendapat Menteri untuk sesuatu pelabuhan tertentu jumlah perusahaan yang ada dipelabuhan tersebut telah dianggap cukup jumlahnya yang disesuaikan dengan fasilitas pelabuhan dan jumlah barang yang keluar masuk pelabuhan yang bersangkutan meskipun perusahaan telah memenuhi syarat tersebut dalam pasal 3;

    25. akan menimbulkan akibat yang bertentang dengan kepentingan masyarakat, baik masyarakat umumnya maupun kepentingan masyarakat setempat. Pasal 5. Pencabutan surat izin. (1) Pencabutan surat izin perusahaan dapat dilakukan apabila :

    26. perusahaan tidak memenuhi lagi syarat tersebut dalam pasal 3;

    27. mengoperkan surat izin tanpa izin;

    28. memindahkan hak atas saham tanpa izin;

    29. menyalahgunakan surat izin;

    30. dengan sengaja memberi laporan perusahaan yang tidak benar;

    31. melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan ini dan peraturan- peraturan pelaksanannya yang dikeluarkan oleh pejabat- pejabat yang diberi wewenang oleh peraturan ini : g .perusahaan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pasal 6. Pengawasan/pengusutan. (1) Dalam melaksanakan Peraturan ini Menteri dalam hal menyangkut pejabat-pejabat diluar lingkungan Departemennya, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, berwenang untuk menunjuk pejabat untuk :

    32. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan yang ada dalam daerahnya;

    33. mengadakan tindakan-tindakan pelaksanaan yang bersangkutan dengan tugas- tugasnya yang diberikan berdasarkan Peraturan ini. (2) Selain pejabat yang pada umumnya bertugas mengusut pelanggaran, maka pejabat yang diberi wewenang berdasarkan Peraturan ini dapat pula melakukan pengusutan- pengusutan pelanggaran terhadap maksud Peraturan ini. Pasal 7. Pembekuan Perusahaan. (1) Jika perusahaan melakukan perbuatan-perbuatan termaksud dalam pasal 5 pejabat yang diberi wewenang berdasarkan Peraturan ini dapat melakukan tindakan sementara sambil menunggu penetapan pencabutan surat izin. (2) Setelah menetapkan pencabutan surat izin berlaku pejabat termaksud dalam ayat (1) diberi wewenang untuk menguasai perusahaan tersebut dan mengambil tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu. (3) Dalam waktu sebelum pencabutan surat izin tersebut ditetapkan, perusahaan diberi kesempatan untuk mengadakan pembelaan kepada Menteri. Pasal 8. Retribusi. Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan pelaksanaannya perusahaan diwajibkan membayar uang retribusi yang cara dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri. Pasal 9. Peraturan pelaksanaan. Untuk kepentingan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini Menteri berwenang mengadakan peraturan pelaksanannya. Pasal 10. Peraturan peralihan. (1) Perusahaan yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini telah mempunyai izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 harus mengajukan permohonan kembali kepada Menteri dalam waktu 3 bulan setelah berlakunya Peraturan ini untuk mendapat surat izin yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selama waktu permohonan itu sementara izin lama tetap berlaku sampai mendapat izin baru atau ditolak/dicabut. (2) Permohonan dari perusahaan tersebut dalam pasal 2 huruf e, yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini tidak mempunyai izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tidak akan dipertimbangkan sampai pada saat yang akan ditentukan oleh Menteri. Pasal 11. Penutup.

      (1)

      Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962". (2) Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri. (3) Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 10 Juni 1962. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1962. Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 12 TAHUN 1962 tentang PERATURAN PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT 1962. PENJELASAN UMUM. a. Segala ketentuan-ketentuan mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut (P.P. 61/1954 dan P.P. 15/1958) perlu diubah secara keseluruhan dengan menyesuaikannya kepada perkembangan ekonomi nasional, mengingat kebijaksanaan Pemerintah yang digariskan dalam :

      (1)

      Amanat Presiden tentang garis-garis besar pimpinan ekonomi nasional menjelang pembebasan Irian Barat dalam tahun 1962, tertanggal 18 Mei 1962;

      (2)

      Instruksi Presiden untuk memperkuat Front Ekonomi 1962, No. Instr. 2/Ko T.O.E. tahun 1962, khususnya angka 2 mengenai penghentian rintangan-rintangan lalu-lintas barang, (3) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;

    34. Perubahan tersebut dibawakan kepada dua jurusan, yaitu untuk mengurangi/menghapuskan rintangan-rintangan lalu-lintas barang dilaut dan didaerah pelabuhan, dan untuk memajukan perusahaan-perusahaan nasional secara terpimpin dibidang pengakutan laut milik Negara maupun swasta ataupun campuran Negara- Swasta. Kesemuanya itu dengan tidak boleh mengurangi kepentingan kecakapan tehnis dan bonafidenya perusahaan-perusahaan itu sendiri, justru merupakan unsur-unsur untuk dinaikkan tingkatnya.

    c. Dengan pengertian-pengertian tersebut diatas itulah Pemerintah melakukan penguasaan dan/atau pengawasan segala usaha dibidang pengangkutan/muatan laut. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. a. Pasal ini menunjukkan bahwa seluruh mata rantai pekerjaan itu merupakan kesatuan dan tidak lagi seperti dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 yang membagi pekerjaan dan perizinannya menjadi 3 bagian. Dengan demikian pemegang izin berdasarkan Peraturan ini diperkenankan melakukan dan bertanggung-jawab atas Seluruh rantai pekerjaan sejak barang masih dikapal sampai diluar gudang atau sebaliknya, tergantung kepada kebutuhan dan keadaan. b. Dimaksudkan agar terdapat perbedaan pengertian antara barang-barang biasa dan barang muatan kapal laut, karena bukanlah maksud dari Peraturan ini untuk mengatur pengurusan dari tiap-tiap barang. c. s/d g cukup jelas. Pasal 2. Izin untuk perusahaan tersebut pada huruf a, c dan d hanya mengenai barang-barangnya sendiri diangkut/dimuat; sedangkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut pada huruf b dan e dapat mengenai barang-barang fihak ketiga. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4 Dimaksudkan untuk memelihara keseimbangan antara jumlah perusahaan dan kebutuhan pelabuhan yang bersangkutan. Pasal 5 s/d 9. Cukup jelas. Pasal 10. Ayat (1). Ketentuan peralihan ini perlu untuk mencegah kekosongan (vacuum) pengaturannya, maka semua izin berdasarkan P.P. 61/1954 tetap berlaku selama waktu permohonan, yaitu 3 bulan. Kebalikannya, dalam waktu 3 bulan tersebut Menteri harus sudah memberi ketetapan izin baru atau menolak/mencabut izin yang lama. Ayat (2). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memelihara keseimbangan antara jumlah perusahaan dan kebutuhan pelabuhan yang bersangkutan. Pasal 11. Ayat (3). Sebutan "Peraturan Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962" itu perlu diberikan untuk memudahkan mengenal/membedakan Peraturan-peraturan Pemerintah yang telah diubah ini. Ayat (3). Berlaku surut hingga tanggal 30 Juni 1962 ini berhubung semua izin berdasar P.P. 61/1954 telah habis waktunya pada tang- gal itu, maka perlu mengingat adanya peraturan peralihan dalam pasal 10 Peraturan Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962 ini. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/47; TLN NO. 2474

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):