Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Nakula Farma"
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR84 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "NAKULA FARMA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR84 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "NAKULA FARMA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan milik negara yang di dalam lingkungan Departemen Kesehatan ; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 59) ;
Undang-undang Nomor 10 P
Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 31); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN NAKULA FARMA" BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "NAKULA FARMA" selanjutnya disebut P.N. "NAKULA FARMA", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960; (2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini
P.T. "NAKULA" dahulu "Bavosta" N.V. yang didirikan berdasarkan akte notaris Hendrik Jacobus Meertens Nomor 49 tanggal 16 Pebruari 1891 yang terakhir dirobah dengan akte notaris M
R. Pranowo Soewandi Nomor 82 tanggal 19 Peberuari 1958 ;
N.V. "MULTIPHARMA" yang didirikan berdasarkan akte notaris Johannes Zwart tanggal 31 Desember 1948 perubahan akte notaris L.J. van der Linden Nomor 182 tanggal 30 Agustus 1949 ;
P.T. Pharmaceutical Work "PANAK" L
yang didirikan berdasarkan akte notaris M
N.A.M. van Altena Nomor 107 tanggal 28 Maret 1952
Apotheek "de Vijzel"
Apotheek "De VOS"
Apotheek "MALANG" C.V. yang didirikan berdasarkan akter notaris Anwar Mahjudin Nomor 131 tanggal 31 Maret 1955 yang terakhir diubah dengan akte notaris R
Soeratman Nomor 53 tanggal 28, September 1958 dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan ; dengan ini dilebur kedalam perusahaan yang tersebut dalam ayat 1
BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2. (1) P.N. Farmasi "NAKULA FARMA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Kesehatan;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"Perusahaan" ialah P.N. Farrnasi "NAKULA FARMA";
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan P
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan dalam arti yang seluas-
MODAL Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar R
15.000.000 (Lima belas juta rupiah). (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan P
PIMPINAN Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dapat dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-
Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara I
Pasal 10. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11, (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan N
d. karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan P
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN Pasal 14. (1) Sifat, hubungan, pembagian tugas dari pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. (2) Keputusan B.P.U. tersebut dalam ayat (1) mengikat P
Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditetapkan oleh B.P.U. dengan persetujuan M
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan lasngsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan
PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk :
dana pembangunan semesta 55%;
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan M
PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Soal-soal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh B.P.U. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut LN 1961/105