Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Nakula Farma"

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR84 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "NAKULA FARMA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR84 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "NAKULA FARMA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan milik negara yang di dalam lingkungan Departemen Kesehatan ; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 59) ;

  3. Undang-undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 31); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN NAKULA FARMA" BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "NAKULA FARMA" selanjutnya disebut P.N. "NAKULA FARMA", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960;

    (2)

    Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini a. P.T. "NAKULA" dahulu "Bavosta" N.V. yang didirikan berdasarkan akte notaris Hendrik Jacobus Meertens Nomor 49 tanggal 16 Pebruari 1891 yang terakhir dirobah dengan akte notaris Mr. R. Pranowo Soewandi Nomor 82 tanggal 19 Peberuari 1958 ;

  4. N.V. "MULTIPHARMA" yang didirikan berdasarkan akte notaris Johannes Zwart tanggal 31 Desember 1948 perubahan akte notaris L.J. van der Linden Nomor 182 tanggal 30 Agustus 1949 ;

  5. P.T. Pharmaceutical Work "PANAK" Ltd. yang didirikan berdasarkan akte notaris Mr. N.A.M. van Altena Nomor 107 tanggal 28 Maret 1952 d. Apotheek "de Vijzel" e. Apotheek "De VOS" f. Apotheek "MALANG" C.V. yang didirikan berdasarkan akter notaris Anwar Mahjudin Nomor 131 tanggal 31 Maret 1955 yang terakhir diubah dengan akte notaris Rd. Soeratman Nomor 53 tanggal 28, September 1958 dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan ; dengan ini dilebur kedalam perusahaan yang tersebut dalam ayat 1 diatas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih/diserahkan kepada P.N. Farmasi "NAKULA FARMA". (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan termasuk dalam ayat (2) dan (3) diatas diatur oleh Menteri Kesehatan. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2. (1) P.N. Farmasi "NAKULA FARMA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  6. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

  7. "Menteri" ialah Menteri Kesehatan;

  8. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;

  9. "Perusahaan" ialah P.N. Farrnasi "NAKULA FARMA";

  10. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan dalam arti yang seluas-luasnya. MODAL Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah). (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dapat dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (2) Anggota tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mancari keuntungan. Pasal 11, (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan atas usul Menteri anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :

  11. atas permintaan sendiri;

  12. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

  13. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara. d. karena meninggal dunia. (3) Pemberhetian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2)sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.

    (2)

    Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN Pasal 14. (1) Sifat, hubungan, pembagian tugas dari pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. (2) Keputusan B.P.U. tersebut dalam ayat (1) mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditetapkan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan lasngsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk untuk sementara (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima pehitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk :

  14. dana pembangunan semesta 55%;

b. cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadengan tujuan dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Soal-soal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh B.P.U. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut LN 1961/105

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):