Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.