Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 NO. 604) Untuk Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1961 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1961 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1961; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

  1. Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604); Mendengar : Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (Stbl. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1961. Pasal I. Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604), untuk tahun 1961, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1961, ditetapkan sebesar Rp. 0,15 (limabelas sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari Wilayah Indonesia. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1961 SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1961 SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/10

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):