Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.