Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PERTAMBANGAN MINYAK INDONESIA" (PERTAMINA) Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa perlu segera melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang telah menjadi Undang-undang karena Undang-undang No. 1 Tahun 1961 yang ada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan minyak dan gas bumi; Mengingat:

  1. Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 59), yang telah ditetapkan menjadi Undang- undang karena Undang-undang No. 1 Tahun 1961;

  2. Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 44 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 133) yang telah menjadi Undang-undang karena Undang-undang No. 1 Tahun 1961;

  1. Pasal 5 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar; Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PERTAMBANGAN MINYAK INDONESIA" (PERTAMIN). BAB I PENDIRIAN Pasal 1. PERTAMIN) didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 Tahun 1960 yang telah menjadi Undang-undang karena Undang-undang No. 1 Tahun 1961. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
    (1)

    "Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia" (P.N. PERTAMIN) adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan a. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    1. "Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan pertambangan minyak dan gas bumi;

    2. "Perusahaan" adalah "Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia" (P.N. PERTAMIN);

    3. "Direksi" (P.N. PERTAMIN);

    4. "Kuasa Pertambangan" adalah kuasa pertambangan minyak dan gas bumi seperti yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 44 Tahun 1960 yang telah menjadi Undang-undang karena Undang-undang No.1 Tahun 1961; Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat dan kedudukan Pasal 4. "Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia" (P.N. PERTAMIN) berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor cabang perwakilan atau koresponden-koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha Pasal 5. Tujuan perusahaan negara ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pertambangan minyak dan gas bumi, sebagai pelaksana usaha pertambangan itu. Kuasa Pertambangan Pasal 7. (1). Perusahaan ini adalah pemegang kuasa pertambangan, yang usaha pertambangannya dapat meliputi :

    5. eksplorasi;

    6. eksplotasi;

    7. pemurnian dan pengolahan;

    8. pengangkutan dan e. penjualan. (2). Penunjukan batas-batas wilayah kuasa pertambangan beserta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri. Pasal 8. (1). Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk perusahaan negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan. (2). Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) di atas perusahaan negara harus berpegang pada pedoman- pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri. (3). Perjanjian karya yang tersebut dalam ayat (2) di atas mulai berlaku sesudah disahkan dengan Undang-undang. Modal Pasal 9. (1). Modal perusahaan ditetapkan lima puluh juta rupiah, ditambah dengan kekayaan Negara, yang berasal dari P.T. Pertambangan Minyak Indonesia (PERMINDO).

    (2)

    Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

    (3)

    .Perusahaan mempunyai cadangan-cadangan umum yang dibentuk dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1).

    (4)

    Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 10. (1). Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2). Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. (3). Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan. oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan perundang-undangan Negara. Pasal 11. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 12. (1). Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2). Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3). Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.

    Pasal 13

    (1). Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2). Dalam hal-hal ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:

    1. atas permintaan sendiri;

    2. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    3. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara.

    4. karena meninggal dunia;

    5. karena kesehatannya terganggu. (3). Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merekapun diberhentikan tidak dengan hormat. (4). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutann diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5). Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara waktu itu dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 14. (1). Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan (2). Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 15. (1). Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2). Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3). Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai Pasal 16. (1). Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2). Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3). Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan bertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4). Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai berdasarkan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.


    (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6). Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwin. ANGGARAN PERUSAHAAN Pasal 19. (1). Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2). Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3). Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21. (1). Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2). Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3). Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (3). Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1). Dari laba bersih, yang telah disahkan menurut Pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persetujuannya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2). Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud dalam ayat (1) sub b sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan pasal ini dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. PEMBUBARAN Pasal 23. (1). Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2). Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3). Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1961 SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1961. SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/7

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):