Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis

Peraturan Pemerintah Nomor 243 Tahun 1961

bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan Pokok mengenai pembentukan gabungan perusahaan sejenis sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan memperhatikan pula ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS /1960 dan Nomor II/MRPS/1960 dan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961. Mengingat: bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan Pokok mengenai pembentukan gabungan perusahaan sejenis sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan memperhatikan pula ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS /1960 dan Nomor II/MRPS/1960 dan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961. Mengingat:

pasal 33 Undang-undang Dasar;

Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;

Undang-undang Nomor 79 tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1959 tentang Perkumpulan koperasi. Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 4 Desember 1961: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS. Ketentuan Umum. Pasal

(1)Perusahaan sejenis ialah perusahaan yang mempunyai lapangan usaha pokok yang sama dan/atau hasil usaha yang sama dan/atau mempergunakan bahan pokok yang sama. (2) Gabungan Perusahaan Sejenis, selanjutnya disebut Gabungan Perusahaan Sejenis adalah organisasi bersama dari perusahaan sejenis termaksud pada ayat (1). (3) Untuk setiap usaha pokok yang sama dan/atau hasil usaha yang sama dan/atau mempergunakan bahan pokok yang sama hanya dibentuk satu Gabungan Perusahaan Sejenis. Pasal
(1)Gabungan Perusahaan Sejenis dibentuk apabila ada perusahaan negara yang mempunyai lapangan usaha pokok dan/atau hasil-hasil usaha dan/atau mempergunakan bahan pokok yang sama dengan perusahaan dimana Negara turut serta didalamnya dan/atau perusahaan daerah swatantra dan/atau koperasi dan/atau swasta. (2) Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis termaksud ayat (1)dilakukan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal
(1)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
"Menteri" adalah Menteri yang menurut lingkungan kekuasaannya mempunyai wewenang mengatur sesuatu perusahaan

Dalam hal wewenang tersebut berada ditangan lebih dari seorang Menteri, Pemerintah menentukan Menteri mana yang

b. "B.P.U." adalah Badan Pimpinan Umum yang menguasai perusahaan Negara dibidang Departemen masing-

(2)

Jika dalam, Gabungan Perusahaan Sejenis ada koperasi, maka Menteri yang tersebut pada ayat 1 huruf a bekerja sama dengan Menteri yang diserahi tugas mengurus

b. Jika dalam Gabungan Perusahaan Sejenis ada Perusahaan Negara yang dikuasai oleh Menteri yang lain dari Menteri termaksud pada ayat (1) huruf a maka Menteri yang tersebut pada ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Menteri

c. Jika dalam Gabungan Perusahaan Sejenis ada Perusahaan Daerah, maka Menteri yang tersebut dalam ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan dalam hal daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, dengan Menteri P

Pasal

Nama dan tempat kedudukan Gabungan Perusahaan Sejenis ditetapkan didalam Peraturan Pemerintah tentang pembentukannya. Tugas dan kewajiban. Pasal

(1)Tugas Gabungan Perusahaan Sejenis adalah :
melancarkan dan memperkembangkan perusahaan negara, perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, perusahaan daerah swatantra, koperasi dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin;

menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitet dari kegiatan perusahaan negara, perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, daerah swatantra, koperasi maupun

(2)Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1) Gabungan Perusahaan Sejenis berkewajiban:

memberikan bimbingan dan petunjuk kepada perusahaan yang menjadi anggotanya dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin;

melaksanakan koordinasi dan kerja sama antara anggotanya dalam lapangan penelitian, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan lain-lain;

memperhatikan kepentingan dan kebutuhan para anggota;

membantu dan turut melaksanakan program P

Pasal

Menteri dapat memberikan hak-hak tertentu kepada Gabungan Perusahaan Sejenis dan dapat mengatur hal-hal tertentu untuk kelancarannya. Keanggotaan. Pasal

(1)Semua perusahaan sejenis harus tergabung dalam Gabungan Perusahaan Sejenis. (2) Anggota Gabungan Perusahaan Sejenis adalah perusahaan atau organisasi perusahaan- perusahaan yang syarat-syaratnya ditentukan oleh Menteri. (3) Anggota Gabungan Perusahaan Sejenis terdiri dari :
anggota biasa;

anggota luar

(4)Yang menjadi anggota biasa ialah perusahaan atau organisasi perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (2) yang memenuhi ketiga syarat berikut:

mempunyai tempat kedudukan di Indonesia;

tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya keluar negeri;

semua anggota pengurusnya adalah warga negara I

(5)Yang menjadi anggota luar biasa ialah perusahaan yang tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat termaksud pada ayat (4). Pasal

Keanggotaan Gabungan Perusahaan Sejenis berakhir, bila perusahaan : a. dicabut ijin berusahanya; b. jatuh pailit; c. beralih kepada jenis lain; d. bubar. Hak, Wewenang dan Kewajiban Anggota. Pasal

Anggota biasa mempunyai hak suara. Pasal 10 (1) Anggota menaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh Gabungan Perusahaan Sejenis. (2) Anggota membayar iuran kepada Gabungan Perusahaan Sejenis, yang jumlahnya ditentukan oleh Gabungan Perusahaan Sejenis. Pimpinan. Pasal 11 (1) Gabungan Perusahaan Sejenis dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota. (2) Anggota Dewan Pengurus termaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri : a. dari Perusahaan Negara yang menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai ketua merangkap anggota; b. dari anggota biasa yang dicalonkan oleh rapat Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai anggota. (3) Apabila ada Badan Pimpinan Umum, pengangkatan termaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas usul Badan Pimpinan Umum. (4) Menteri dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (2) dan dapat mengangkat seorang atau lebih wakil Ketua merangkap anggota dari perusahaan daerah dan/atau perusahaan perkumpulan koperasi yang menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis. (5) Pengangkatan termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan untuk selama-lamanya 4 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (6) Anggota termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diberhentikan oleh Menteri. (7) Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengurus diwajibkan mentaati peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Menteri. Pasal

Antara anggota Dewan Pengurus tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri. Pasal

(1)Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengurus, meskipun waktu tersebut pada pasal 12 ayat (5) belum habis:
atas permintaan sendiri;

karena tindakan yang merugikan Gabungan Perusahaan S

c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

atas alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan tidak dapatnya melaksanakan tugas secara

(2)Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Dewan Pengurus karena alasan
(3)Keanggotaan Dewan Pengurus gugur dengan sendirinya dalam hal:

Ketua Dewan Pengurus tidak menduduki lagi jabatannya pada Perusahaan N

b. Seorang anggota Dewan Pengurus meninggal

Pasal

Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Menteri. Perwakilan Gabungan Perusahaan Sejenis. Pasal

Ditempat yang dianggap perlu Gabungan Perusahaan Sejenis dapat mendirikan cabang atau kesatuan organisasi lain untuk membantu tugas Gabungan Perusahaan Sejenis. Rapat anggota. Pasal

(1)Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. (2) Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan. Rapat Dewan Pengurus. Pasal
(1)Rapat Dewan Pengurus diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnnya satu kali sebulan. (2) Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan. (3) Tata tertib dan rapat Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Pembubaran. Pasal

Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Penutup. Pasal

(1)Dalam hal tidak dapat dibentuk gabungan perusahaan sejenis seperti dimaksud pada pasal 2, karena tidak adanya perusahaan Negara dari jenis tersebut, oleh Menteri dapat dibentuk gabungan perusahaan sejenis yang terdiri dari perusahaan-perusahaan daerah, koperasi dan/atau swasta. (2) Terhadap gabungan yang termaksud pada ayat (1) dapat diperlakukan seluruh atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini. Pasal

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta tanggal 23 Desember 1961 Presiden Republik Indonesia SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember

Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/309

Komentar!