Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis
Peraturan Pemerintah Nomor 243 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan Pokok mengenai pembentukan gabungan perusahaan sejenis sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan memperhatikan pula ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS /1960 dan Nomor II/MRPS/1960 dan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961. Mengingat: bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan Pokok mengenai pembentukan gabungan perusahaan sejenis sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan memperhatikan pula ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS /1960 dan Nomor II/MRPS/1960 dan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961. Mengingat:
pasal 33 Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
Undang-undang Nomor 79 tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1959 tentang Perkumpulan koperasi. Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 4 Desember 1961: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS. Ketentuan Umum. Pasal
Dalam hal wewenang tersebut berada ditangan lebih dari seorang Menteri, Pemerintah menentukan Menteri mana yang
b. "B.P.U." adalah Badan Pimpinan Umum yang menguasai perusahaan Negara dibidang Departemen masing-
(2)
Jika dalam, Gabungan Perusahaan Sejenis ada koperasi, maka Menteri yang tersebut pada ayat 1 huruf a bekerja sama dengan Menteri yang diserahi tugas mengurus
b. Jika dalam Gabungan Perusahaan Sejenis ada Perusahaan Negara yang dikuasai oleh Menteri yang lain dari Menteri termaksud pada ayat (1) huruf a maka Menteri yang tersebut pada ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Menteri
c. Jika dalam Gabungan Perusahaan Sejenis ada Perusahaan Daerah, maka Menteri yang tersebut dalam ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan dalam hal daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, dengan Menteri P
Pasal
Nama dan tempat kedudukan Gabungan Perusahaan Sejenis ditetapkan didalam Peraturan Pemerintah tentang pembentukannya. Tugas dan kewajiban. Pasal
menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitet dari kegiatan perusahaan negara, perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, daerah swatantra, koperasi maupun
memberikan bimbingan dan petunjuk kepada perusahaan yang menjadi anggotanya dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin;
melaksanakan koordinasi dan kerja sama antara anggotanya dalam lapangan penelitian, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan lain-lain;
memperhatikan kepentingan dan kebutuhan para anggota;
membantu dan turut melaksanakan program P
Pasal
Menteri dapat memberikan hak-hak tertentu kepada Gabungan Perusahaan Sejenis dan dapat mengatur hal-hal tertentu untuk kelancarannya. Keanggotaan. Pasal
anggota luar
mempunyai tempat kedudukan di Indonesia;
tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya keluar negeri;
semua anggota pengurusnya adalah warga negara I
Keanggotaan Gabungan Perusahaan Sejenis berakhir, bila perusahaan : a. dicabut ijin berusahanya; b. jatuh pailit; c. beralih kepada jenis lain; d. bubar. Hak, Wewenang dan Kewajiban Anggota. Pasal
Anggota biasa mempunyai hak suara. Pasal 10 (1) Anggota menaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh Gabungan Perusahaan Sejenis. (2) Anggota membayar iuran kepada Gabungan Perusahaan Sejenis, yang jumlahnya ditentukan oleh Gabungan Perusahaan Sejenis. Pimpinan. Pasal 11 (1) Gabungan Perusahaan Sejenis dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota. (2) Anggota Dewan Pengurus termaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri : a. dari Perusahaan Negara yang menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai ketua merangkap anggota; b. dari anggota biasa yang dicalonkan oleh rapat Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai anggota. (3) Apabila ada Badan Pimpinan Umum, pengangkatan termaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas usul Badan Pimpinan Umum. (4) Menteri dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (2) dan dapat mengangkat seorang atau lebih wakil Ketua merangkap anggota dari perusahaan daerah dan/atau perusahaan perkumpulan koperasi yang menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis. (5) Pengangkatan termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan untuk selama-lamanya 4 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (6) Anggota termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diberhentikan oleh Menteri. (7) Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengurus diwajibkan mentaati peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Menteri. Pasal
Antara anggota Dewan Pengurus tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri. Pasal
karena tindakan yang merugikan Gabungan Perusahaan S
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
atas alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan tidak dapatnya melaksanakan tugas secara
Ketua Dewan Pengurus tidak menduduki lagi jabatannya pada Perusahaan N
b. Seorang anggota Dewan Pengurus meninggal
Pasal
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Menteri. Perwakilan Gabungan Perusahaan Sejenis. Pasal
Ditempat yang dianggap perlu Gabungan Perusahaan Sejenis dapat mendirikan cabang atau kesatuan organisasi lain untuk membantu tugas Gabungan Perusahaan Sejenis. Rapat anggota. Pasal
Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Penutup. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta tanggal 23 Desember 1961 Presiden Republik Indonesia SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/309