Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72)
Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing
Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan
Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah