Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Peraturan Pemerintah Nomor 236 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 236 |
Judul | : | Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 November 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 November 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1962 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.