Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1961
Nomor:230
Judul:Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
Tanggal Ditetapkan:3 Oktober 1961
Tanggal Diundangkan:3 Oktober 1961
Tanggal Berlaku:24 Maret 1961

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):