Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1961
Nomor:230
Judul:Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
Tanggal Ditetapkan:3 Oktober 1961
Tanggal Diundangkan:3 Oktober 1961
Tanggal Berlaku:24 Maret 1961

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961
Isi
Terkait

Komentar!