Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961

Kerangka<< >>

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961; Menimbang : Bahwa jangka waktu 3 bulan yang tersebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961 perlu dirubah; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MERUBAH JANGKA WAKTU YANG TERSEBUT DALAM PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 TAHUN 1961. Pasal 1. Jangka waktu 3 bulan yang tersebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 33) dirubah menjadi 1 tahun. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 24 Maret 1961. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 1961. Presiden Republik Indonesia SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 1961, Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 230 TAHUN 1961 TENTANG MEROBAH JANGKA WAKTU YANG TERSEBUT DALAM PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1961. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961 menetapkan jangka waktu 3 bulan sebagai masa bekerjanya Panitia Kerjasama Menteri - Komisi Dewan Perwakilan Rakyat. Sesudah memperhatikan rapat-rapat yang diadakan oleh Panitia-panitia tersebut, ternyata jangka waktu 3 bulan itu tidak mencukupi, antara lain disebabkan para anggota Panitia Kerjasam- itu mempunyai jabatan-jabatan lain di samping menjadi anggota Panitia Kerjasama tersebut, sehingga mereka tidak dapat memberikan seluruh waktunya kepada pekerjaan-pekerjaan dalam Panitia Kerjasama itu. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, waktu yang disebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961 tersebut dirobah menjadi 1 tahun. Jakarta" dengan Peraturan Pemerintah Nomor 205 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 244) PPD, maka hingga sekarang Perusahaan Negara tersebut dikuasai, diasuh dan dibimbing oleh Pemerintah Pusat c.q. Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomuniasi dan Pariwisata. Keadaan demikian tidak layak dipertahankan lebih lama lagi, maka dari itu setelah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya menyatakan kesediaannya untuk menyelenggarakan sendiri perusahaan pengangkutan penumpang untuk umum dengan kendaraan bermotor dalam wilayahnya, PPD perlu segera diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. II. PASAL DEMI PASAL. Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/289; TLN NO. 2332

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):