Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 226 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak, yatim piatunya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1959; bahwa dianggap perlu untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak, yatim piatunya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1959; Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 13);
- Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Wakil Menteri Pertama I dan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Pasal 1. Kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1957 berdasarkan gaji pokok yang diterima; a. sebelum 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% (seratus perseratus) dari pokok tunjangan. b. mulai 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pokok tunjangan. Pasal 2 Tambahan penghasilan menurut pasal 1 diatas dibebaskan dari pajak. Pasal 3 LN 1961/282; TLN NO. 2326
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.