Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 226 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dianggap perlu untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak, yatim piatunya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1959; bahwa dianggap perlu untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak, yatim piatunya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1959; Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 13);
- Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Wakil Menteri Pertama I dan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Pasal 1. Kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1957 berdasarkan gaji pokok yang diterima; a. sebelum 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% (seratus perseratus) dari pokok tunjangan. b. mulai 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pokok tunjangan. Pasal 2 Tambahan penghasilan menurut pasal 1 diatas dibebaskan dari pajak. Pasal 3 LN 1961/282; TLN NO. 2326