Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 222 Tahun 1961

Kerangka<< >>

bahwa dengan selesainya nasionalisasi segenap bank Belanda di Indonesia dan dengan itu pengawasan dianggap tidak diperlukan lagi, maka telah tiba saatnya untuk membubarkan Badan Pengawas Bank-bank Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 38); bahwa dengan selesainya nasionalisasi segenap bank Belanda di Indonesia dan dengan itu pengawasan dianggap tidak diperlukan lagi, maka telah tiba saatnya untuk membubarkan Badan Pengawas Bank-bank Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 38); Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;

  1. Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960; Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Keuangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN BADAN PENGAWAS BANK- BANK BELANDA. Pasal 1. Badan Pengawas Baik-bank Belanda sebagai dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38) dibubarkan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38), Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1959 (Lembaran Negara-tahun 1959 Nomor 14) dan segenap ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dimuka dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 3. Hal-hal yang menyangkut Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan Badan Pusat Koordinasi sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59), diselesaikan oleh Direksi Bank Indonesia. Pasal 4. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Keuangan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada atanggal 6 September 1961 Pejabat Sekretaris Negara. A.W. SURJOADININGRAT PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 222 TAHUN 1961 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK BELANDA. UMUM. Badan Pengawas Bank-bank Belanda dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38) dan ditugaskan pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda di Indonesia. Dengan dinasionalisasikannya semua bank Belanda di Indonesia dan dialihkannya fungsi bank-bank tersebut sesuai dengan politik Pemerintah, maka telah berakhirlah tugas yang dipikulkan kepada Badan Pengawas Bank-bank Belanda, yang semata-mata terbatas pada bidang pengawasan usaha-usaha bank-bank Belanda di Indonesia. Berhubung dengan itu maka dianggap telah tibalah saatnya untuk membubarkan Badan Pengawas Bank-bank Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958, dan dengan dibubarkannya Badan itu perlu peraturan-peraturan yang menjadi dasar dari Badan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun peraturan-peraturan itu adalah: a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38) tentang "Penetapan semua Bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda". b. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959.Nomor 14) tentang "Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 tentang penetapan semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda", dan c. Segala ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut pada huruf-huruf a dan b. PASAL DEMI PASAL. Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/277; TLN NO. 2319

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):