Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Depertemen Perindustrian Dasar/Pertambangan,
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Depertemen Perindustrian Dasar/Pertambangan,
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PABRIK KAPAL INDONESIA. BAB I PENDIRIAN Pasal
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;
"Perusahaan" ialah P.N.PABRIK KAPAL INDONESIA:
"Direksi" ialah Direksi P.N. PABRIK KAPAL INDONESIA:
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum INDUSTRI ALAT PENGANGKUT, termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 122). Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan- berlaku segala macam hukum I
Tempat K
Pasal 4 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan P
Tujuan dan Lapangan U
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pembuatan kapal-kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk pula usaha- usaha kearah penelitian dan pembangunan (research and development) dalam bidang pembangunan kapal;
menyelenggarakan segala sesuatu yang mengenai pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk pula usaha- usaha dalam persediaan, jual-beli alat-alat, bahan-bahan dan onderdil-onderdil perkapalan dan pelayaran (nautical, navigation and ship-equipments);
menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pemilikan kapal-kapal (ownership)) dan alat-alat pengangkutan laut lainnya dalam arti kata seluas-luasnya, termasuk juga hal-hal yang mengenai jual-beli, perseroan dan sebagainya dari pada kapal- kapal dan alat-alat pengangkutan laut lainnya; (4) melakukan pekerjaan dalam arti kata seluasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal. Pasal
Pimpinan Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi Yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum INDUSTRI ALAT PENGANGKUTAN, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggauta-anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9. (1) Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia. (2) Anggauta Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan. Pasal 10 (1) Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. (2) Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang berusaha di lapangan lain yang bertujuan mencari
Pasal 11. (1) Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat
- Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat 2 huruf b dan huruf c dilakukan, anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauta Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggauta Direksi yang
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14. (1) Sifat hubungan pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan B.P.U. termaksud pada ayat (1) mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai. Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggauta Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan Anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
perhitungan tahunan
. Penggunaan Laba. Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59) ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidaturnya dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan pertanggungan jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1961. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1961. Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: Sumber: LN 1961/268