Pendirian Perusahaan Negara "Lokananta"
Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap kepada Perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Penerangan;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap kepada Perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Penerangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan:
pembentukan piring hitam;
penerbitan buku-buku, majalah-majalah dan lain-lain penerbitan yang berhubungan dengan keperluan peredaran piring hitam khususnya dan siaran radio pada umumnya dan
pertunjukan-pertunjukan kesenian sebagai usaha hubungan masyarakat daripada perusahaan piring hitam; Mengingat:
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tangal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "LOKANANTA". BAB I. PENDIRIAN. Pasal
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
Pembuatan piring hitam;
Penerbitan buku-buku, majalah-majalah dan lain-lain penerbitan yang berhubungan dengan keperluan peredaran piring hitam khususnya dan siaran radio pada umumnya dan
Pertunjukan-pertunjukan kesenian sebagai usaha hubungan masyarakat daripada perusahaan piring
MODAL. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari pada perusahaan negara yang dilebur termaksud dalam pasal 1 dan yang menurut neraca pembukuan sementara yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini berjumlah limabelas juta
PIMPINAN. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu atau ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberi tahukan kepada yang
Pasal 12 (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa. Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu
ANGGARAN PERUSAHAAN. Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Neraca dan Perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
PENGGUNAAN LABA. Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan; dan c. untuk sumbangan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1961. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 215 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "LOKANANTA". UMUM. Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/1960 mengenai proyek-proyek pembangunan dalam lingkungan Departemen Penerangan, maka pembangunan perusahaan piring hitam "Lokananta" tergolong Proyek B. Berhubung dengan hal itu dipandang perlu untuk merubah status Perusahaan tersebut dari Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Komtabilitas Indonesia (Staatsblad 1925 Nomor 448) menjadi Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Dengan perubahan status itu maka prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dapat dilaksanakan semestinya dalam rangka ekonomi
Dalam pada itu dengan pembuatan dan peredaran piring hitam kesenian Indonesia, "Lokananta" akan memberikan sumbangan yang berharga dalam pembangunan kebudayaan nasional dan membantu memperkenalkan kesenian Indonesia di luar
Dengan ekspor sebagian dari produksi piring hitam maka "Lokananta" dapat menghasilkan devisa untuk Negara. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan pasal 4. Tidak memerlukan
Pasal 5. Tujuan "Lokananta" sebagai Perusahaan Negara disesuaikan dengan pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Dengan demikian usaha-usaha Perusahaan dalam bidang ekonomi disesuaikan dengan dasar-dasar ekonomi terpimpin dan Sosialisme Indonesia. Dalam pada itu "Lokananta" berusaha pula dalam bidang
Usaha-usaha dalam bidang ini ditujukan terutama untuk mendapatkan bahan-bahan untuk pembuatan piring hitam dan untuk
Berhubung dengan hal ini Perusahaan perlu berusaha juga dalam lapangan penerbitan dan pertunjukan-pertunjukan kesenian dalam lingkungan siaran
Pasal 6. Ayat 3. Yang dimaksudkan dengan pertunjukan-pertunjukan kesenian ialah pertunjukan- pertunjukan kesenian yang berhubungan erat dengan perkembangan serta kemungkinan- kemungkinan lainnya dalam bidang siaran radio, seperti pemilihan bintang radio, konser-konser, recitals dan lain-lain. Pasal 7 sampai dengan pasal 12. Tidak memerlukan
Pasal 13. Apabila Menteri Penerangan menganggap perlu untuk menetapkan beberapa pembatasan khusus dari kekuasaan Direksi, maka pembatasan-pembatasan tersebut dapat ditambahkan pada ketentuan-ketentuan pasal tersebut di
Pasal 14 sampai dengan pasal 24. Tidak memerlukan
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/258; TLN NO. 2300