Pendirian Perusahaan Negara "Lokananta"
Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap kepada Perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Penerangan; a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap kepada Perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Penerangan;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan:
pembentukan piring hitam;
penerbitan buku-buku, majalah-majalah dan lain-lain penerbitan yang berhubungan dengan keperluan peredaran piring hitam khususnya dan siaran radio pada umumnya dan 3. pertunjukan-pertunjukan kesenian sebagai usaha hubungan masyarakat daripada perusahaan piring hitam; Mengingat:
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tangal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "LOKANANTA". BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara "Lokananta", selanjutnya disebut P.N. Lokananta, didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960. (2) Perusahaan Piringan Hitam Lokananta yang ditunjuk sebagai perusahaan negara dalam arti Indische Comptabiliteitswet dan berkedudukandi Surakarta dengan ini dilebur kedalam P.N. Lokananta termaksud pada ayat (1) diatas. (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Piringan Hitam Lokananta beralih kepada P.N. Lokananta. (4) Pelaksanaan peleburan termaksud pada ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Penerangan. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. (1) P.N. Lokananta adalah badan Hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan: a."Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia; b."Menteri" ialah Menteri Penerangan Republik Indonesia; c."Perusahaan" ialah P.N. Lokananta; d."Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT DAN KEDUDUKAN. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Surakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-korsponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA. Pasal 5 Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
Pembuatan piring hitam;
- Penerbitan buku-buku, majalah-majalah dan lain-lain penerbitan yang berhubungan dengan keperluan peredaran piring hitam khususnya dan siaran radio pada umumnya dan 3. Pertunjukan-pertunjukan kesenian sebagai usaha hubungan masyarakat daripada perusahaan piring hitam. MODAL. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari pada perusahaan negara yang dilebur termaksud dalam pasal 1 dan yang menurut neraca pembukuan sementara yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini berjumlah limabelas juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu atau ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir: a)atas permintaan sendiri; b)karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c)karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d)karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupkan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberi tahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12 (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa. Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN. Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU. Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN. Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran, yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN. Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan Perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan oleh Menteri tidak mengajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA. Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk: a. dana pembangunan semesta 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan; dan c. untuk sumbangan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1961. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 215 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "LOKANANTA". UMUM. Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/1960 mengenai proyek-proyek pembangunan dalam lingkungan Departemen Penerangan, maka pembangunan perusahaan piring hitam "Lokananta" tergolong Proyek B. Berhubung dengan hal itu dipandang perlu untuk merubah status Perusahaan tersebut dari Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Komtabilitas Indonesia (Staatsblad 1925 Nomor 448) menjadi Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Dengan perubahan status itu maka prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dapat dilaksanakan semestinya dalam rangka ekonomi terpimpin. Dalam pada itu dengan pembuatan dan peredaran piring hitam kesenian Indonesia, "Lokananta" akan memberikan sumbangan yang berharga dalam pembangunan kebudayaan nasional dan membantu memperkenalkan kesenian Indonesia di luar negeri. Dengan ekspor sebagian dari produksi piring hitam maka "Lokananta" dapat menghasilkan devisa untuk Negara. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan pasal 4. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 5. Tujuan "Lokananta" sebagai Perusahaan Negara disesuaikan dengan pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Dengan demikian usaha-usaha Perusahaan dalam bidang ekonomi disesuaikan dengan dasar-dasar ekonomi terpimpin dan Sosialisme Indonesia. Dalam pada itu "Lokananta" berusaha pula dalam bidang kebudayaan. Usaha-usaha dalam bidang ini ditujukan terutama untuk mendapatkan bahan-bahan untuk pembuatan piring hitam dan untuk peredarannya. Berhubung dengan hal ini Perusahaan perlu berusaha juga dalam lapangan penerbitan dan pertunjukan-pertunjukan kesenian dalam lingkungan siaran radio. Pasal 6. Ayat 3. Yang dimaksudkan dengan pertunjukan-pertunjukan kesenian ialah pertunjukan- pertunjukan kesenian yang berhubungan erat dengan perkembangan serta kemungkinan- kemungkinan lainnya dalam bidang siaran radio, seperti pemilihan bintang radio, konser-konser, recitals dan lain-lain. Pasal 7 sampai dengan pasal 12. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 13. Apabila Menteri Penerangan menganggap perlu untuk menetapkan beberapa pembatasan khusus dari kekuasaan Direksi, maka pembatasan-pembatasan tersebut dapat ditambahkan pada ketentuan-ketentuan pasal tersebut di atas. Pasal 14 sampai dengan pasal 24. Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/258; TLN NO. 2300
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.